Thursday, January 29, 2009

Berita Pemilu Nasional: Suara Tak Sah Ancaman Pemilu 2009

JAKARTA - Masalah suara tak sah dinilai akan menjadi persoalan serius dalam pemilihan legislatif nanti. Hasil survei Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menemukan 20 sampai 21 persen suara tak sah karena masyarakat tak paham cara menandai surat suara sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum.

"Ini harus jadi peringatan dini,"- kata Koordinator Forum, Sebastian Salang, saat memaparkan hasil surveinya kemarin. Salang memperkirakan puluhan juta pemilih kehilangan suara dan mengurangi kesempatan partai mendapatkan kursi legislatif.

Survei Forum dilakukan terhadap 200 responden dari 10 desa di Jawa Barat. Metode pengambilan data melalui interview dengan kuesioner tanpa petunjuk, dan dengan petunjuk. Margin of error6,93 persen.

Menurut Salang, pedoman pelaksanaan pemungutan suara dikhawatirkan semakin menambah potensi suara tak sah. Sesuai dengan aturan itu pemilih bisa menandai dengan simbol berbeda. KPU menggunakan tanda contreng, namun tanda coblos dan garis miring tetap sah. "Kebiasaan masyarakat menandai bermacam-macam," katanya.

Salang mengatakan, sebelum mendapat sosialisasi, sebanyak 63 persen pemilih menggunakan contreng, 36 persen menggunakan tanda lain. Setelah sosialisasi, suara sah meningkat menjadi 79 persen, namun 21 persen menggunakan tanda lain.

Sumber : www.korantempo.com

Berita Pemilu Daerah: Dana Sosialisasi Nihil, Suara Tidak Sah bakal Meningkat

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku mulai "kedodoran" mempersiapkan Pemilu 9 April mendatang. Pasalnya, hingga kini dana sosialisasi dari APBN belum mengucur.

Anggota KPU Lampung yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Sosialiasi Handi Mulyaningsih mengatakan dengan kondisi ini, dia khawatir banyak ditemukan suara tidak sah. Pasalnya, masyarakat belum mengetahui teknis memilih yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.

"Kami (KPU Lampung, red) tidak mendapat dana sedikit pun dari APBN untuk sosialisasi," ujarnya di kantor KPU Lampung, Rabu (28-1).

Menurut Handi, dana dari APBN lebih difokuskan untuk pengadaan logistik. "Kalau untuk logistik, dana dari APBN ada. Tapi, untuk sosialisasi sepertinya terlupakan," kata dia.

Handi memastikan dana untuk sosialisasi nihil, baik dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) tahun 2008 yang akan diluncurkan ke tahun 2009 maupun DIPA tahun 2009. Bahkan, kata dia, ketiadaan dana itu tidak hanya dialami KPU Lampung, tapi KPU-KPU seluruh Indonesia.

"Di DIPA operasional KPU Pusat melalui APBN untuk tahun 2008 yang akan diluncurkan ke tahun 2009 maupun di DIPA tahun 2009 tidak dialokasikan anggaran untuk sosialisasi," terang Handi.

Dia mengungkapkan nihilnya alokasi dana sosialisasi berdampak besar pada program sosialisasi waktu dan tempat pemungutan suara yang telah direncanakan KPU Lampung. "Terutama teknis cara menconteng kepada masyarakat."

Selain waktu dan tempat pemungutan suara, serta cara menconteng yang menjadi target utama sosialisasi KPU Lampung terganggu, Handi juga menjelaskan ketiadaan dana juga menghambat KPU menyosialisasi bilangan pembagi pemilih (BPP) kepada para parpol dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu.

"Kami perlu intensif menyosialisasi kepada masyarakat soal kapan dan di mana pemilu diadakan, juga bagaimana cara menconteng dalam pemungutan suara nanti. Belum lagi masih banyak peserta pemilu yang belum paham soal BPP. Sementara itu, dana untuk melaksanakan sosialisasi itu sendiri tidak ada," jelas Handi.

Bantuan Pemprov

Handi berharap Pemprov Lampung dapat membantu kesulitan dana KPU Lampung melalui APBD untuk menyelenggarakan pemilu. Namun, dia mengaku belum mengetahui bantuan dana Pemprov itu masuk kesepakatan antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan KPU Pusat.

"Kalau tidak ada payung hukumnya, misalnya kesepakatan antara Depdagri dan KPU Pusat, KPU-KPU di daerah juga tidak bisa minta bantuan dari pemprov masing-masing. Makanya, harus ada kesepakatan dahulu antara pemerintah dan penyelenggara di tingkat atas," ujar Handi.

Menurut dia, kini KPU Lampung masih bisa berharap sisa dana dari hasil tender logistik oleh KPU Lampung. "Yang paling memungkinkan adalah mengharapkan kelebihan dana dari hasil pengadaan logistik," imbuh dia.

Ketiadaan dana untuk sosialisasi itu juga disampaikan Handi dalam rapat koordinasi KPU Lampung bersama beberapa perwakilan media elektronik baik radio maupun televisi, kemarin. Usai rapat, Handi mengatakan pihaknya berupaya membuat komitmen dengan media elektronik mengenai kerja sama sosialisasi di tengah-tengah keterbatasan dana.

"Kami sudah membicarakan ini dengan beberapa perwakilan media. Hasilnya belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan ada yang bersedia bekerja sama membuat program sosialisasi di media yang bersangkutan tanpa didanai KPU," kata Handi.

Teknis Memilih

Koordinator Program Riset, Advokasi dan Pemantauan Media, Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Ahmad Faisol mengatakan yang harus diutamakan KPU dalam sosialisasi adalah teknis memilih untuk menekan jumlah suara tidak sah. Teknisnya dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nama calon anggota legislatif atau kolom nomor urut caleg.

"Kami menilai KPU harus memaksimalkan sosialisasi cara memilih. KPU sebaiknya tidak lebih banyak berkutat dengan penyiapan aturan terkait tata cara pemilih," kata dia dalam Diskusi ISAI tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga dihadiri mantan anggota KPU Mulyana W. Kusumah, kemarin.

Sebab, kata Ahmad, sedikitnya informasi tentang cara memilih dapat meningkatkan suara tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara. Dalam kurun waktu yang tersisa sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif, harus ada sosialiasai yang maksimal. "KPU diharapkan dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan sosialisasi tentang tata cara memilih."

Ahmad mengatakan anggota KPU sebaiknya segera menuntaskan persoalan terkait sistem pemilu sehingga dapat fokus sosialisasi agar tidak ditemukan persoalan menyangkut keabsahan pemilih ketika memberikan suara. "Jumlah suara tidak sah dapat meningkat karena pemilih tidak tahu cara mencontang yang benar."

Sementara itu, Mulyana mengatakan sosialisasi Pemilu 2009 tidak hanya menjadi tugas KPU semata. Namun, instansi pemerintah harus ikut menyosialisasikan. "Sekarang dana sosialisasi tidak hanya ada di KPU, tetapi departemen lain juga."

Tata cara pemungutan suara untuk Pemilu 2009 berbeda dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos dua kali, yakni pada kolom nama partai dan kolom nama caleg atau kolom nomor caleg. Sementara itu, untuk pemilu 2009, pemungutan suara dilaksanakan dengan menconteng satu kali saja. "Jadi kan harus ada sosialisasi untuk perubahan itu," kata dia.--sumber lampung post--

Berita Pemilu Daerah: Panwaskab Telusuri Dugaan PPS Jadi Caleg

KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tanggamus siap menindaklanjuti dengan segera setiap aduan masyarakat. Misalnya terkait laporan masyarakat adanya caleg yang menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di salah satu kecamatan di kabupaten itu.

"Kami telah menginstruksikan panwas kecamatan untuk mengecek di wilayahnya masing-masing," kata Ketua Panwaskab Otto Yuri Saputra di ruang kerjanya, Rabu (28-1).

Menurutu Otto, jika nantinya terbukti anggota PPS tersebut masih terlibat aktif dan benar sebagai caleg. Panwaskab akan segera merekomendasikan ke KPUD setempat untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya sebagai anggota PPS. Sebab, hal itu dapat menimbulkan persoalan terkait netralitas penyelenggaraan pemilu.

"Jika benar laporan dari masyarakat ini, sangat kita sesalkan karena KPUD seharusnya sangat mengetahui siapa anggotanya hingga tingkat pekon, tapi ini masih ditelusuri oleh jajaran Panwas, apakah benar atau telah mengundurkan diri," kata Otto.

Kemudian, Otto menjelaskan sesuai instruksi dari Panwas Provinsi Lampung, pihaknya segera berkoordinasi dengan KPUD untuk meneliti kembali daftar caleg tetap (DCT). Penelitian ulang itu terkait adanya sejumlah caleg yang telah dicoret atau mengundurkan diri. Dengan begitu didapatkan data mutakhir caleg di Kabupaten Tanggamus. "Kami akan mengirimi KPUD surat untuk agar mereka mengirimkan DCT kepada Panwas," ujarnya.

Penertiban Atribut

Terkait rencana penertiban atibut kampanye, Panwas Tanggamus hingga kini tengah menunggu pemkab menggerakkan aparatnya. Seluruh Panwascam dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) telah diinstruksikan turut membantu pemkab dalam penertiban yang akan dilakukan.

"Kita masih menunggu SK bupati seperti yang telah dijanjikan dalam rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu, jika pemkab akan mulai menertibkan, seluruh jajaran Panwas juga siap mendukung sepenuhnya untuk penertiban ini, apalagi saat ini keresahan masyarakat terus disampaikan ke kantor Panwas," kata Otto Yuri Saputra.--sumber lampung post--

Berita Pemilu Nasional: MANAJEMEN: Akses Informasi KPU Sangat Sulit

JAKARTA (Lampost): Mengakses informasi pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), ternyata sulit. Padahal sebagai penyelenggara pemilu, lembaga tersebut banyak disoroti masyarakat.

Sulitnya mengakses informasi dari KPU terungkap dari uji coba yang dilakukan Institut Studi Arus Informasi (ISAI).

"Kami datang langsung ke KPU, mencoba mencari informasi mengenai daftar pemilih tetap (DPT), daftar caleg tetap (DCT), sistem pemilu, dan tata cara pemilih, tahapan pemilu, dan peta daerah pemilihan. Tapi kami malah "dipingpong" ke sana kemari," ujar Koordinator Program Riset, Advokasi, dan Pemantauan Media ISAI, Ahmad Faisol.

Hal itu dia katakan dalam diskusi bertema Isu-isu keterbukaan informasi publik, yang digelar di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu (28-1). Menurut Faisol, informasi yang ingin mereka peroleh ternyata masih menyebar di berbagai biro dan belum disatukan. Hal ini menyulitkan baik pemberi maupun pencari informasi tentang pemilu. Misalnya data tentang DPT ada di Biro Perencanaan Data dan Informasi di lantai 4, sedangkan data tentang peta daerah pemilihan hanya dimiliki oleh Biro Teknis di lantai 3.

Mereka harus mendatangi masing-masing biro untuk memperoleh data yang berbeda. Di masing-masing biro itu pun data tidak begitu saja bisa diakses. Ada sekian macam alasan yang diberikan petugas yang intinya data tidak bisa diberikan.

"KPU belum membuat standar pelayanan informasi terhadap publik secara langsung," ucap Faisol.

Menurut dia, minimnya informasi itu sangat mengkhawatirkan karena berpotensi menambah angka golput. Jika masyarakat tidak mengetahui tata cara memilih, contoh Faisol, sangat mungkin banyak suara tidak sah karena kesalahan teknis.

"Kalau begitu, siapa yang menanggung dosanya? Kan katanya golput haram," ujarnya.--sumber lampung post--

Thursday, January 22, 2009

Berita Pemilu Daerah: Klarifikasi Caleg Kampanye DI sekolah

Pemilih Gunakan Formulir C-4 dan KTP

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Meski tidak lagi menggunakan kartu pemilih, pemilih harus menunjukkan formulir C-4 dan kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS) agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Handi Mulyaningsih yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22-1), mengatakan untuk memperoleh formulir C-4, penduduk harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Tanpa memiliki formulir C-4 serta tidak terdaftar dalam DPT, menurut Handi, penduduk tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Handi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

"Setiap pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan model C-4 kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS masing-masing supaya bisa memilih," ujar Handi, yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi itu. Selain menunjukkan formulir C-4, pemilih juga harus memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).

Handi menjelaskan warga se-Lampung dapat menggunakan hak pilihnya apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. Warga, sambung dia, juga bisa memilih jika terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. "Kalau tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan, tidak bisa memilih," ujarnya.

Batas Waktu Tiga Hari

Handi menerangkan apabila sampai tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara 9 April pemilih yang terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan belum menerima surat pemberitahuan model C4, diberi kesempatan meminta ketua KPPS setempat. Hal ini sesuai dengan Pasal 16, Peraturan KPU No. 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

"Kalau sampai tiga hari sebelum hari H pemilihan belum dapat surat pemberitahuan model C4, pemilih yang sudah terdaftar bisa meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari H pemilihan," terang dia.

Pemilih yang meminta surat pemberitahuan model C-4 kepada Ketua KPPS itu, sambung Handi, juga harus menunjukkan KTP. "Kalau tidak punya KTP, bisa menunjukkan identitas lain, seperti kartu keluarga atau SIM (surat izin mengemudi)," kata dia.

Akan tetapi, jika sampai batas waktu 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara 9 April pemilih belum juga menerima surat pemberitahuan model C-4 dari ketua KPPS, Handi mengatakan pemilih dapat melaporkan kembali kepada ketua KPPS atau anggota KPPS. "Pelaporan itu juga harus menunjukkan KTP atau identitas lain, selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari H pemungutan suara," terang Handi.

Formulir A-5

Handi menambahkan pengertian pemilih tambahan adalah pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS lain. Pemilih itu, kata Handi, harus menunjukkan surat pemberitahuan model A-5 dari panitia pemungutan suara (PPS) di tempat tinggal asal pemilih. "Pemilih harus lapor dahulu ke PPS asalnya untuk meminta surat pemberitahuan model A-5. Dengan begitu, pemilih bisa memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan A-5 itu ke KPPS," terang dia--sumber lampung post--

KPU Tuba Dikoreksi Kembali

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berjanji mengoreksi kembali proses pembentukan KPU Tulangbawang. Hal itu dikatakan anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih saat menerima unjuk rasa 30-an orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Mas Pede) di kantor KPU Lampung, Kamis (22-1).

"Masukan ini sangat penting. Kami juga perlu bukti-bukti lain. Saya juga punya concern yang sama dengan teman-teman untuk mengawal proses demokrasi ini," kata Handi. Menurut Handi, KPU Lampung akan meninjau kembali proses pembentukan KPU Tuba itu apabila terdapat proses yang salah dalam pembentukan KPU Tuba tersebut. "KPU Provinsi akan meninjau kembali keputusan-keputusan sepanjang ada proses yang salah dan menyalahi aturan," ujar Handi.

Usai dialog, Handi menjelaskan kepada wartawan akan menggelar rapat koordinasi bersama empat komisioner KPU Lampung lain, Selasa (27-1). "Akan dirapatkan dahulu dengan teman-teman lain untuk membicarakan mekanismenya seperti apa, apakah akan konsultasi ke KPU Pusat," imbuh dia.

Unjuk rasa Mas Pede menuntut hasil seleksi terhadap empat komisioner KPU Tulangbawang periode 2008--2013 dibatalkan. Koordinator Lapangan, Fery Yansyah, dalam pernyataan sikap Mas Pede menyebutkan empat komisioner KPU Tuba itu di antaranya Novi Marzani, Embun Putranto, Diki Roni Nur, dan Hariyanto.

"Novi Marzani pada 2004 pernah jadi calon anggota DPRD Tulangbawang dari Partai Patriot. Ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 Pasal 3 huruf i," ujar Fery.

Mas Pede juga menjelaskan Embun Putranto dan Diki Roni Nur bukan berdomisili di Tuba. "Ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007, Pasal 3 huruf g," imbuh Fery. Sedangkan Hariyanto, sambung dia, diduga tidak memiliki izin dari instansi tempat bekerja. "Yang bersangkutan (Hariyanto) adalah PNS (pegawai negeri sipil) di RSUD Menggala," tandas Fery.

Mas Pede juga mempersoalkan hasil keputusan 11 besar dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Tuba oleh tim seleksi (timsel). Menurut Fery, hasil keputusan timsel cacat hukum karena salah seorang anggota timsel pernah menjadi anggota partai politik. "Rusdie Ri'faie (anggota timsel, red) pernah jadi calon anggota DPRD Tuba dari Partai Bintang Reformasi tahun 2004," ujar Fery.

Unjuk rasa Mas Pede diterima anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Sekretaris KPU Lampung Fahrizal, Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggara Yusdirizal, dan Kepala Bagian Humas Deddy Amarullah. Kepada perwakilan Mas Pede, Fahrizal menjelaskan empat komisioner KPU Lampung lain sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait sosialisasi pemilu.

Dalam dialog, Fery meminta KPU Lampung mengambil langkah tegas untuk membatalkan hasil seleksi terhadap empat komisioner KPU Tuba. "Hasil seleksi harus dibatalkan," kata dia.

Apabila dalam waktu 3 x 24 jam KPU tidak menindaklanjuti permohonan tersebut, Fery mengatakan Mas Pede akan menggelar aksi di KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mabes Polri.

Dari kantor KPU Lampung, Mas Pede melanjutkan aksi ke kantor Panwaslu Lampung. Akan tetapi, 30-an massa Mas Pede tidak berhasil bertemu dengan anggota Panwaslu Lampung. sumber lampung post=

arsip berita