UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan
hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan
perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik
masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk
menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
hukumham.info
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah
peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat
ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai
Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau
barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi
tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia.
BAB II . . .
hukumham.info
- 3 -
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima
puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling
rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi
badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara
sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan . . .
hukumham.info
- 4 -
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus)
dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan
25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada
setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian
dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan
dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak
berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa
menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan . . .
hukumham.info
- 5 -
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan
oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang
mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan . . .
hukumham.info
- 6 -
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan
pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan secara konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari
negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar
Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut . . .
hukumham.info
- 7 -
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil
bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan
perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi
manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data
anggota;
h. membuat . . .
hukumham.info
- 8 -
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan
jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada
masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun
sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum;
dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik
apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD
dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai
Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata . . .
hukumham.info
- 9 -
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah
anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari
keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat
kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota
negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu
kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan
di ibu kota kabupaten/kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu
kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di
ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan . . .
hukumham.info
- 10 -
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat
kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah
30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai
Politik masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik
beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara
demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan
dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian
kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya
persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil
forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan
perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri
sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25 . . .
hukumham.info
- 11 -
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan
Partai Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak
dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya
tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen . . .
hukumham.info
- 12 -
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik
sesuai dengan AD dan ART.
BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan
dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat
sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan
antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun
karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai
dengan Pancasila.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah
mufakat.
(2) Dalam . . .
hukumham.info
- 13 -
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi,
mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur
dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-
Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan
oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional
kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35 . . .
hukumham.info
- 14 -
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya
diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak
senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang
dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan
dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung
jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk
pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan
politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola
melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan
pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD
dan ART.
BAB XVI . . .
hukumham.info
- 15 -
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda
gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan
internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan
keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing
sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa
dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang
jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau
dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai . . .
hukumham.info
- 16 -
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta
menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-
Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan
ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan
nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang,
dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan
untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 diberitahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45 . . .
hukumham.info
- 17 -
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
Departemen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan
oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai
dengan undang-undang.
BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga
kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar
ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran . . .
hukumham.info
- 18 -
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan
tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai
Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d,
pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali
lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan
sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset
dan sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang
memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan
dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c disita untuk negara.
Pasal 50 . . .
hukumham.info
- 19 -
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal
107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat
dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen
sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai
badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses
pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses,
perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
hukumham.info
- 20 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 2
hukumham.info
- 21 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai
hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan
kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam
kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi
politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal
mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut
peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat
nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring
dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah
pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan
kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional
berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik
dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan
partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan
kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter
Untuk . . .
hukumham.info
- 22 -
bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang
terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai
kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain
kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi
pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk
menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran
komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini
diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan
menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini
dengan sistematika sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan
Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban;
(7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat
Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan;
(11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik;
(13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;
(15) Keuangan; (16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai
Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan; dan
(21) Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf b . . .
hukumham.info
- 23 -
Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar
Partai Politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara
unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam
pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi
lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara
administratif dan periodik oleh Departemen bekerja sama dengan
instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 Pasal 6 . . .
hukumham.info
- 24 -
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h Huruf h . . .
hukumham.info
- 25 -
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk
oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai
dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai
Politik kepada Departemen Dalam Negeri. diperiksa . . .
hukumham.info
- 26 -
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya
diberlakukan bagi Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Pasal 23 . . .
hukumham.info
- 27 -
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan “forum tertinggi pengambilan keputusan Partai
Politik” adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan
lainnya yang sejenis.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara
lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2)
pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa
alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung
alasan . . .
hukumham.info
- 28 -
jawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
hukumham.info
- 29 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini adalah
warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi
kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” dalam ketentuan ini
adalah nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan
dan/atau badan usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari
anggota fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan
gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan . . .
hukumham.info
- 30 -
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2004 tidak hilang bagi
Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan undang-undang” dalam
ketentuan ini adalah sesuai dengan undang-undang organik yang
memberikan kewenangan kepada lembaga negara untuk melakukan
pengawasan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52 . . .
hukumham.info
- 31 -
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4801
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan
pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang
diakui dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari
upaya untuk mewujudkan kehidupan bangsa yang kuat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur, serta demokratis dan berdasarkan
hukum;
c. bahwa kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat, aspirasi, keterbukaan, keadilan, tanggung jawab, dan
perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa Partai Politik merupakan sarana partisipasi politik
masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi untuk
menjunjung tinggi kebebasan yang bertanggung jawab;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik perlu diperbarui sesuai dengan tuntutan dan dinamika
perkembangan masyarakat;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
membentuk Undang-Undang tentang Partai Politik.
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A ayat (2), Pasal 20, Pasal 22E ayat (3),
Pasal 24C ayat (1), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), dan Pasal 28J
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .
hukumham.info
- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah
peraturan dasar Partai Politik.
3. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat
ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
4. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
5. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai
Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau
barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi
tanggung jawab Partai Politik.
6. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia.
7. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia.
BAB II . . .
hukumham.info
- 3 -
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima
puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat
pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. asas dan ciri Partai Politik;
b. visi dan misi Partai Politik;
c. nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. kepengurusan Partai Politik;
g. peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. pendidikan politik; dan
i. keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling
rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi
badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Partai Politik harus mempunyai:
a. akta notaris pendirian Partai Politik;
b. nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara
sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
c. kantor tetap;
d. kepengurusan . . .
hukumham.info
- 4 -
d. kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus)
dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan
25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada
setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. memiliki rekening atas nama Partai Politik.
Pasal 4
(1) Departemen menerima pendaftaran dan melakukan penelitian
dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (2).
(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan
dengan Keputusan Menteri paling lama 15 (lima belas) hari sejak
berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi.
(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PARTAI POLITIK
Pasal 5
(1) Perubahan AD dan ART harus didaftarkan ke Departemen paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak terjadinya perubahan
tersebut.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyertakan akta notaris mengenai perubahan AD dan ART.
Pasal 6
Perubahan yang tidak menyangkut hal pokok sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) diberitahukan kepada Menteri tanpa
menyertakan akta notaris.
Pasal 7
(1) Menteri mengesahkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak
diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap.
(2) Pengesahan . . .
hukumham.info
- 5 -
(2) Pengesahan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Dalam hal terjadi perselisihan Partai Politik, pengesahan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) tidak dapat dilakukan
oleh Menteri.
BAB IV
ASAS DAN CIRI
Pasal 9
(1) Asas Partai Politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
(2) Partai Politik dapat mencantumkan ciri tertentu yang
mencerminkan kehendak dan cita-cita Partai Politik yang tidak
bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Asas dan ciri Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan penjabaran dari Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
BAB V
TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 10
(1) Tujuan umum Partai Politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan . . .
hukumham.info
- 6 -
(2) Tujuan khusus Partai Politik adalah:
a. meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat
dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan
pemerintahan;
b. memperjuangkan cita-cita Partai Politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
c. membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
Pasal 11
(1) Partai Politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan
kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik
masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan
negara;
d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan
kesetaraan dan keadilan gender.
(2) Fungsi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diwujudkan secara konstitusional.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 12
Partai Politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari
negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara
mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar
Partai Politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. ikut . . .
hukumham.info
- 7 -
d. ikut serta dalam pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, serta kepala daerah dan wakil
kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. membentuk fraksi di tingkat Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
f. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pergantian antarwaktu anggotanya di Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
h. mengusulkan pemberhentian anggotanya di Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
i. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,
calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil
bupati, serta calon walikota dan wakil walikota sesuai dengan
peraturan perundang-undangan;
j. membentuk dan memiliki organisasi sayap Partai Politik; dan
k. memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Partai Politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan peraturan
perundang-undangan;
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi
manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
anggotanya;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data
anggota;
h. membuat . . .
hukumham.info
- 8 -
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan
jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka kepada
masyarakat;
i. menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana bantuan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah secara berkala 1 (satu) tahun
sekali kepada Pemerintah setelah diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum;
dan
k. menyosialisasikan program Partai Politik kepada masyarakat.
BAB VII
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 14
(1) Warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Partai Politik
apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
sudah/pernah kawin.
(2) Keanggotaan Partai Politik bersifat sukarela, terbuka, dan tidak
diskriminatif bagi warga negara Indonesia yang menyetujui AD
dan ART.
Pasal 15
(1) Kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut AD dan ART.
(2) Anggota Partai Politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan serta hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan AD
dan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik.
Pasal 16
(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotannya dari Partai
Politik apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri secara tertulis;
c. menjadi anggota Partai Politik lain; atau
d. melanggar AD dan ART.
(2) Tata . . .
hukumham.info
- 9 -
(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
Partai Politik.
(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah
anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari
keanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian dari
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
ORGANISASI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 17
(1) Organisasi Partai Politik terdiri atas:
a. organisasi tingkat pusat;
b. organisasi tingkat provinsi; dan
c. organisasi tingkat kabupaten/kota.
(2) Organisasi Partai Politik dapat dibentuk sampai tingkat
kelurahan/desa atau sebutan lain.
(3) Organisasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai hubungan kerja yang bersifat hierarkis.
Pasal 18
(1) Organisasi Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota
negara.
(2) Organisasi Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu
kota provinsi.
(3) Organisasi Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan
di ibu kota kabupaten/kota.
BAB IX
KEPENGURUSAN
Pasal 19
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu
kota negara.
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di
ibu kota provinsi.
(3) Kepengurusan . . .
hukumham.info
- 10 -
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota
berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat
kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 20
Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disusun
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling rendah
30% (tiga puluh perseratus) yang diatur dalam AD dan ART Partai
Politik masing-masing.
Pasal 21
Kepengurusan Partai Politik dapat membentuk badan/lembaga yang
bertugas untuk menjaga kehormatan dan martabat Partai Politik
beserta anggotanya.
Pasal 22
Kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dipilih secara
demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART.
Pasal 23
(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan
dilakukan sesuai dengan AD dan ART.
(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat didaftarkan ke Departemen paling lama 30
(tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian
kepengurusan.
(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya
persyaratan.
Pasal 24
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan Partai Politik hasil
forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik, pengesahan
perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri
sampai perselisihan terselesaikan.
Pasal 25 . . .
hukumham.info
- 11 -
Pasal 25
Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai
Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan
Partai Politik.
Pasal 26
(1) Anggota Partai Politik yang berhenti atau yang diberhentikan
dari kepengurusan dan/atau keanggotaan Partai Politiknya tidak
dapat membentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama.
(2) Dalam hal dibentuk kepengurusan dan/atau Partai Politik yang
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaannya
tidak diakui oleh Undang-Undang ini.
BAB X
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 27
Pengambilan keputusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan
secara demokratis.
Pasal 28
Pengambilan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
sesuai dengan AD dan ART Partai Politik.
BAB XI
REKRUTMEN POLITIK
Pasal 29
(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga negara
Indonesia untuk menjadi:
a. anggota Partai Politik;
b. bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
c. bakal calon Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(2) Rekrutmen . . .
hukumham.info
- 12 -
(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD dan ART serta
peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan dengan keputusan pengurus Partai Politik
sesuai dengan AD dan ART.
BAB XII
PERATURAN DAN KEPUTUSAN PARTAI POLITIK
Pasal 30
Partai Politik berwenang membentuk dan menetapkan peraturan
dan/atau keputusan Partai Politik berdasarkan AD dan ART serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PENDIDIKAN POLITIK
Pasal 31
(1) Partai Politik melakukan pendidikan politik bagi masyarakat
sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan
memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender dengan tujuan
antara lain:
a. meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
dan
c. meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun
karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan
kesatuan bangsa.
(2) Pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk membangun etika dan budaya politik sesuai
dengan Pancasila.
BAB XIV
PENYELESAIAN PERSELISIHAN PARTAI POLITIK
Pasal 32
(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan cara musyawarah
mufakat.
(2) Dalam . . .
hukumham.info
- 13 -
(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan Partai Politik
ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.
(3) Penyelesaian perselisihan di luar pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui rekonsiliasi,
mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenya diatur
dalam AD dan ART.
Pasal 33
(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan Undang-
Undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah
Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak
gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan
oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak
memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
BAB XV
KEUANGAN
Pasal 34
(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum; dan
c. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat
berupa uang, barang, dan/atau jasa.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan secara proporsional
kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(4) Bantuan keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 35 . . .
hukumham.info
- 14 -
Pasal 35
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf b yang diterima Partai Politik berasal dari:
a. perseorangan anggota Partai Politik yang pelaksanaannya
diatur dalam AD dan ART;
b. perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling banyak
senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per orang
dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran; dan
c. perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak senilai
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) per perusahaan
dan/atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung
jawab, serta kedaulatan dan kemandirian Partai Politik.
Pasal 36
(1) Sumber keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
merupakan pendapatan yang dapat digunakan untuk
pengeluaran dalam pelaksanaan program, mencakup pendidikan
politik, dan operasional sekretariat Partai Politik.
(2) Penerimaan dan pengeluaran keuangan Partai Politik dikelola
melalui rekening kas umum Partai Politik.
(3) Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan melakukan
pencatatan atas semua penerimaan dan pengeluaran keuangan
Partai Politik.
Pasal 37
Pengurus Partai Politik di setiap tingkatan organisasi menyusun
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
keuangan setelah tahun anggaran berkenaan berakhir.
Pasal 38
Hasil pemeriksaan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan
pengeluaran keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 terbuka untuk diketahui masyarakat.
Pasal 39
Pengelolaan keuangan Partai Politik diatur lebih lanjut dalam AD
dan ART.
BAB XVI . . .
hukumham.info
- 15 -
BAB XVI
LARANGAN
Pasal 40
(1) Partai Politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda
gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, lambang negara lain atau lembaga/badan
internasional;
d. nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau
organisasi terlarang;
e. nama atau gambar seseorang; atau
f. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar
Partai Politik lain.
(2) Partai Politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undangan; atau
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan
keselamatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Partai Politik dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing
sumbangan dalam bentuk apa pun yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
b. menerima sumbangan berupa uang, barang, ataupun jasa
dari pihak mana pun tanpa mencantumkan identitas yang
jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau
perusahaan/badan usaha melebihi batas yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan;
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau
dengan sebutan lainnya;atau
e. menggunakan fraksi di Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota sebagai sumber pendanaan Partai Politik.
(4) Partai Politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai . . .
hukumham.info
- 16 -
(5) Partai Politik dilarang menganut dan mengembangkan serta
menyebarkan ajaran atau paham komunisme/Marxisme-
Leninisme.
BAB XVII
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN PARTAI POLITIK
Pasal 41
Partai Politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b. menggabungkan diri dengan Partai Politik lain; atau
c. dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 42
Pembubaran Partai Politik atas keputusan sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan berdasarkan AD dan
ART.
Pasal 43
(1) Penggabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 huruf b dapat dilakukan dengan cara:
a. menggabungkan diri membentuk Partai Politik baru dengan
nama, lambang, dan tanda gambar baru; atau
b. menggabungkan diri dengan menggunakan nama, lambang,
dan tanda gambar salah satu Partai Politik.
(2) Partai Politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
(3) Partai Politik yang menerima penggabungan Partai Politik lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan
untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3.
Pasal 44
(1) Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41 diberitahukan kepada Menteri.
(2) Menteri mencabut status badan hukum Partai Politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 45 . . .
hukumham.info
- 17 -
Pasal 45
Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia oleh
Departemen.
BAB XVIII
PENGAWASAN
Pasal 46
Pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang ini dilakukan
oleh lembaga negara yang berwenang secara fungsional sesuai
dengan undang-undang.
BAB XIX
SANKSI
Pasal 47
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 40 ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran Partai Politik
sebagai badan hukum oleh Departemen.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Pemerintah.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf i dikenai sanksi administratif berupa penghentian
bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf j dikenai sanksi administratif berupa teguran
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai sanksi administratif yang
ditetapkan oleh badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga
kehormatan dan martabat Partai Politik beserta anggotanya.
Pasal 48
(1) Partai politik yang telah memiliki badan hukum melanggar
ketentuan Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan kepengurusan oleh pengadilan negeri.
(2) Pelanggaran . . .
hukumham.info
- 18 -
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara Partai Politik yang bersangkutan sesuai dengan
tingkatannya oleh pengadilan negeri paling lama 1 (satu) tahun.
(3) Partai Politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
(4) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf a, pengurus Partai
Politik yang bersangkutan dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari
jumlah dana yang diterimanya.
(5) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf b, huruf c, dan huruf d,
pengurus Partai Politik yang bersangkutan dipidana dengan
pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda 2 (dua) kali
lipat dari jumlah dana yang diterimanya.
(6) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan
sementara kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan
sesuai dengan tingkatannya oleh pengadilan negeri serta aset
dan sahamnya disita untuk negara.
(7) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40 ayat (5) dikenai sanksi pembubaran Partai Politik oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 49
(1) Setiap orang atau perusahaan dan/atau badan usaha yang
memberikan sumbangan kepada Partai Politik melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) bulan dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
disumbangkannya.
(2) Pengurus Partai Politik yang menerima sumbangan dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda 2 (dua) kali lipat dari jumlah dana yang
diterima.
(3) Sumbangan yang diterima Partai Politik dari perseorangan
dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b dan huruf c disita untuk negara.
Pasal 50 . . .
hukumham.info
- 19 -
Pasal 50
Pengurus Partai Politik yang menggunakan Partai Politiknya untuk
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5)
dituntut berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999
tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang
berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara dalam Pasal
107 huruf c, huruf d, atau huruf e, dan Partai Politiknya dapat
dibubarkan.
BAB XX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 51
(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum
berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik tetap diakui keberadaannya.
(2) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) paling lama pada forum tertinggi pengambilan
keputusan Partai Politik pada kesempatan pertama sesuai
dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Partai Politik yang sudah mendaftarkan diri ke Departemen
sebelum Undang-Undang ini diundangkan, diproses sebagai
badan hukum menurut Undang-Undang ini.
(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam proses
pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus sebelum Undang-
Undang ini diundangkan, penyelesaiannya diputus berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke pengadilan
sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum diproses,
perkara dimaksud diperiksa dan diputus berdasarkan Undang-
Undang ini.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 52
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
hukumham.info
- 20 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 2
hukumham.info
- 21 -
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2008
TENTANG
PARTAI POLITIK
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagai
hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan
kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis, dan berdasarkan hukum.
Dinamika dan perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut
peningkatan peran, fungsi, dan tanggung jawab Partai Politik dalam
kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi
politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia, menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila
sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dengan menjunjung tinggi kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mewujudkan
kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik belum optimal
mengakomodasi dinamika dan perkembangan masyarakat yang menuntut
peran Partai Politik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta
tuntutan mewujudkan Partai Politik sebagai organisasi yang bersifat
nasional dan modern sehingga Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik perlu diperbarui.
Undang-Undang ini mengakomodasi beberapa paradigma baru seiring
dengan menguatnya konsolidasi demokrasi di Indonesia, melalui sejumlah
pembaruan yang mengarah pada penguatan sistem dan kelembagaan Partai
Politik, yang menyangkut demokratisasi internal Partai Politik, transparansi
dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan Partai Politik, peningkatan
kesetaraan gender dan kepemimpinan Partai Politik dalam sistem nasional
berbangsa dan bernegara.
Dalam Undang-Undang ini diamanatkan perlunya pendidikan politik
dengan memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender yang ditujukan
untuk meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban, meningkatkan
partisipasi politik dan inisiatif warga negara, serta meningkatkan
kemandirian dan kedewasaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk itu, pendidikan politik terus ditingkatkan agar terbangun karakter
Untuk . . .
hukumham.info
- 22 -
bangsa yang merupakan watak atau kepribadian bangsa Indonesia yang
terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai
kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa, antara lain
kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, kebersamaan, keluhuran budi
pekerti, dan keikhlasan untuk berkorban bagi kepentingan bangsa.
Dalam Undang-Undang ini dinyatakan secara tegas larangan untuk
menganut, mengembangkan, dan menyebarkan ajaran
komunisme/Marxisme-Leninisme sebagaimana diamanatkan oleh
Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/Tahun 1966. Ketetapan MPRS ini
diberlakukan dengan memegang teguh prinsip berkeadilan dan
menghormati hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
Seluruh pokok pikiran di atas dituangkan dalam Undang-Undang ini
dengan sistematika sebagai berikut: (1) Ketentuan Umum; (2) Pembentukan
Partai Politik; (3) Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
(4) Asas dan Ciri; (5) Tujuan dan Fungsi; (6) Hak dan Kewajiban;
(7) Keanggotaan dan Kedaulatan Anggota; (8) Organisasi dan Tempat
Kedudukan; (9) Kepengurusan; (10) Pengambilan Keputusan;
(11) Rekrutmen Politik; (12) Peraturan dan Keputusan Partai Politik;
(13) Pendidikan Politik; (14) Penyelesaian Perselisihan Partai Politik;
(15) Keuangan; (16) Larangan; (17) Pembubaran dan Penggabungan Partai
Politik; (18) Pengawasan; (19) Sanksi; (20) Ketentuan Peralihan; dan
(21) Ketentuan Penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Huruf b . . .
hukumham.info
- 23 -
Yang dimaksud dengan ”mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar
Partai Politik lain” adalah memiliki kemiripan yang menonjol dan
menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai bentuk,
cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara
unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda
gambar Partai Politik lain.
Huruf c
Kantor tetap ialah kantor yang layak, milik sendiri, sewa, pinjam
pakai, serta mempunyai alamat tetap.
Huruf d
Kota/kabupaten administratif di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota
Jakarta kedudukannya setara dengan kota/kabupaten di provinsi
lain.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Penelitian dan/atau verifikasi Partai Politik dilakukan secara
administratif dan periodik oleh Departemen bekerja sama dengan
instansi terkait.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6 Pasal 6 . . .
hukumham.info
- 24 -
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h Huruf h . . .
hukumham.info
- 25 -
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Organisasi sayap Partai Politik merupakan organisasi yang dibentuk
oleh dan/atau menyatakan diri sebagai sayap Partai Politik sesuai
dengan AD dan ART masing-masing Partai Politik.
Huruf k
Yang memperoleh bantuan keuangan adalah Partai Politik yang
mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Laporan penggunaan dana bantuan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Partai
Politik kepada Departemen Dalam Negeri. diperiksa . . .
hukumham.info
- 26 -
Huruf j
Rekening khusus dana kampanye pemilihan umum hanya
diberlakukan bagi Partai Politik peserta pemilihan umum.
Huruf k
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Pasal 23 . . .
hukumham.info
- 27 -
Cukup jelas.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan “forum tertinggi pengambilan keputusan Partai
Politik” adalah musyawarah nasional, kongres, muktamar, atau sebutan
lainnya yang sejenis.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara
lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2)
pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa
alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggung
alasan . . .
hukumham.info
- 28 -
jawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan
Partai Politik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) . . .
hukumham.info
- 29 -
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “pihak asing” dalam ketentuan ini adalah
warga negara asing, pemerintahan asing, atau organisasi
kemasyarakatan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “identitas yang jelas” dalam ketentuan ini
adalah nama dan alamat lengkap perseorangan atau perusahaan
dan/atau badan usaha.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Larangan dalam ketentuan ini tidak termasuk sumbangan dari
anggota fraksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Ayat (1)
Penggabungan Partai Politik dalam ketentuan ini bukan merupakan
gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perolehan . . .
hukumham.info
- 30 -
Perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
kabupaten/kota hasil pemilihan umum tahun 2004 tidak hilang bagi
Partai Politik yang bergabung.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Yang dimaksud dengan “sesuai dengan undang-undang” dalam
ketentuan ini adalah sesuai dengan undang-undang organik yang
memberikan kewenangan kepada lembaga negara untuk melakukan
pengawasan.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52 . . .
hukumham.info
- 31 -
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4801
No comments:
Post a Comment