Thursday, January 22, 2009

KPU Tuba Dikoreksi Kembali

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung berjanji mengoreksi kembali proses pembentukan KPU Tulangbawang. Hal itu dikatakan anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih saat menerima unjuk rasa 30-an orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Mas Pede) di kantor KPU Lampung, Kamis (22-1).

"Masukan ini sangat penting. Kami juga perlu bukti-bukti lain. Saya juga punya concern yang sama dengan teman-teman untuk mengawal proses demokrasi ini," kata Handi. Menurut Handi, KPU Lampung akan meninjau kembali proses pembentukan KPU Tuba itu apabila terdapat proses yang salah dalam pembentukan KPU Tuba tersebut. "KPU Provinsi akan meninjau kembali keputusan-keputusan sepanjang ada proses yang salah dan menyalahi aturan," ujar Handi.

Usai dialog, Handi menjelaskan kepada wartawan akan menggelar rapat koordinasi bersama empat komisioner KPU Lampung lain, Selasa (27-1). "Akan dirapatkan dahulu dengan teman-teman lain untuk membicarakan mekanismenya seperti apa, apakah akan konsultasi ke KPU Pusat," imbuh dia.

Unjuk rasa Mas Pede menuntut hasil seleksi terhadap empat komisioner KPU Tulangbawang periode 2008--2013 dibatalkan. Koordinator Lapangan, Fery Yansyah, dalam pernyataan sikap Mas Pede menyebutkan empat komisioner KPU Tuba itu di antaranya Novi Marzani, Embun Putranto, Diki Roni Nur, dan Hariyanto.

"Novi Marzani pada 2004 pernah jadi calon anggota DPRD Tulangbawang dari Partai Patriot. Ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 Pasal 3 huruf i," ujar Fery.

Mas Pede juga menjelaskan Embun Putranto dan Diki Roni Nur bukan berdomisili di Tuba. "Ini melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007, Pasal 3 huruf g," imbuh Fery. Sedangkan Hariyanto, sambung dia, diduga tidak memiliki izin dari instansi tempat bekerja. "Yang bersangkutan (Hariyanto) adalah PNS (pegawai negeri sipil) di RSUD Menggala," tandas Fery.

Mas Pede juga mempersoalkan hasil keputusan 11 besar dalam penetapan 10 besar calon anggota KPU Tuba oleh tim seleksi (timsel). Menurut Fery, hasil keputusan timsel cacat hukum karena salah seorang anggota timsel pernah menjadi anggota partai politik. "Rusdie Ri'faie (anggota timsel, red) pernah jadi calon anggota DPRD Tuba dari Partai Bintang Reformasi tahun 2004," ujar Fery.

Unjuk rasa Mas Pede diterima anggota KPU Lampung Handi Mulyaningsih, Sekretaris KPU Lampung Fahrizal, Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggara Yusdirizal, dan Kepala Bagian Humas Deddy Amarullah. Kepada perwakilan Mas Pede, Fahrizal menjelaskan empat komisioner KPU Lampung lain sedang berada di Jakarta untuk berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait sosialisasi pemilu.

Dalam dialog, Fery meminta KPU Lampung mengambil langkah tegas untuk membatalkan hasil seleksi terhadap empat komisioner KPU Tuba. "Hasil seleksi harus dibatalkan," kata dia.

Apabila dalam waktu 3 x 24 jam KPU tidak menindaklanjuti permohonan tersebut, Fery mengatakan Mas Pede akan menggelar aksi di KPU Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mabes Polri.

Dari kantor KPU Lampung, Mas Pede melanjutkan aksi ke kantor Panwaslu Lampung. Akan tetapi, 30-an massa Mas Pede tidak berhasil bertemu dengan anggota Panwaslu Lampung. sumber lampung post=

No comments:

arsip berita