KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Tanggamus siap menindaklanjuti dengan segera setiap aduan masyarakat. Misalnya terkait laporan masyarakat adanya caleg yang menjadi anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) di salah satu kecamatan di kabupaten itu.
"Kami telah menginstruksikan panwas kecamatan untuk mengecek di wilayahnya masing-masing," kata Ketua Panwaskab Otto Yuri Saputra di ruang kerjanya, Rabu (28-1).
Menurutu Otto, jika nantinya terbukti anggota PPS tersebut masih terlibat aktif dan benar sebagai caleg. Panwaskab akan segera merekomendasikan ke KPUD setempat untuk mengambil tindakan tegas dengan memberhentikannya sebagai anggota PPS. Sebab, hal itu dapat menimbulkan persoalan terkait netralitas penyelenggaraan pemilu.
"Jika benar laporan dari masyarakat ini, sangat kita sesalkan karena KPUD seharusnya sangat mengetahui siapa anggotanya hingga tingkat pekon, tapi ini masih ditelusuri oleh jajaran Panwas, apakah benar atau telah mengundurkan diri," kata Otto.
Kemudian, Otto menjelaskan sesuai instruksi dari Panwas Provinsi Lampung, pihaknya segera berkoordinasi dengan KPUD untuk meneliti kembali daftar caleg tetap (DCT). Penelitian ulang itu terkait adanya sejumlah caleg yang telah dicoret atau mengundurkan diri. Dengan begitu didapatkan data mutakhir caleg di Kabupaten Tanggamus. "Kami akan mengirimi KPUD surat untuk agar mereka mengirimkan DCT kepada Panwas," ujarnya.
Penertiban Atribut
Terkait rencana penertiban atibut kampanye, Panwas Tanggamus hingga kini tengah menunggu pemkab menggerakkan aparatnya. Seluruh Panwascam dan PPL (Panitia Pengawas Lapangan) telah diinstruksikan turut membantu pemkab dalam penertiban yang akan dilakukan.
"Kita masih menunggu SK bupati seperti yang telah dijanjikan dalam rapat koordinasi beberapa waktu yang lalu, jika pemkab akan mulai menertibkan, seluruh jajaran Panwas juga siap mendukung sepenuhnya untuk penertiban ini, apalagi saat ini keresahan masyarakat terus disampaikan ke kantor Panwas," kata Otto Yuri Saputra.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment