Tuesday, November 4, 2008

Arsip Berita Pemilu Daerah/Provinsi:

Panwas Lampung Nilai KPU Ceroboh

BANDAR LAMPUNG (Lampost 12 nopember 2008): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ceroboh karena telah meloloskan calon anggota legislatif belum cukup umur dalam daftar calon tetap (DCT). Karena itu Panwaslu meminta KPU mencoret caleg tersebut.

Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga mengungkapkan pihaknya mendapati temuan caleg baru berumur 19 tahun dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) bernama Dilla Raya Maesa. Dilla yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (DP) 3 Tanggamus-Lampung Barat dengan nomor urut 2 itu lahir pada Juli 1989.

"Kami mendapati temuan itu atas laporan dari masyarakat Lampung yang memohon supaya identitasnya tidak dipublikasikan," ujar Desmy, Selasa (11-11). Apabila merujuk pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12 huruf a, caleg tersebut tidak bisa mencalonkan diri karena belum berumur 21 tahun.

Atas dasar itu, Panwaslu merekomendasikan caleg itu dicoret dengan mengirimkan surat bernomor 079/PANWASLU-LPG/XI/2008 kepada KPU. "KPU harus mencoret caleg itu," tegas Desmy.

Menurut dia, KPU telah lalai dengan diloloskannya Dilla. "Ini keteledoran KPU, baik anggota maupun staf sekretariatnya."

Panwaslu berharap dengan adanya temuan itu, KPU membenahi kinerjanya, terutama para staf sekretariat. "Ini pelajaran. Jangan sampai hal ini terulang lagi," imbuh Desmy.

Secara terpisah, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal menyatakan pihaknya segera mencoret caleg belum cukup umur itu. "Segera kami coret dan otomatis calon di bawahnya naik. Mekanisme pencoretannya melalui surat," kata Edwin.

Edwin mengakui temuan itu sebagai kesalahan pihaknya, dalam hal ini kesekretariatan. "Dengan caleg yang sampai seribuan, proses verifikasi jadi cukup sulit," ujarnya.

Sementara itu, caleg dari Partai Golkar, Riza Mirhadi, yang sebelumnya terdaftar di dua lembaga perwakilan, yaitu DPRD provinsi dan DPR, tetap diloloskan. Hal tersebut disebabkan Riza telah mundur sebagai caleg DPR. n */U-3 *= (Yoso Muliawan).

Sebelumnya, daftar calon tetap (DCT) DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung terus dipersoalkan caleg dan parpol. Jumlah DCT yang semula diumumkan 1.018 berkurang menjadi 1.015.

Penelusuran Lampung Post terhadap persoalan DCT seperti masih dicantumkannya caleg yang telah mengundurkan diri, caleg yang belum cukup umur, serta caleg yang belum lengkap berkas.

Gugatan agar DCT DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung pada tanggal 31 Oktober itu dibatalkan dan direvisi, disampaikan Lamijiono dan Bandiyo dari Partai Kedaulatan, serta Dedy Setyawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Lamijiono dan Bandiyo datang ke kantor KPU Lampung Senin (3-11). Mereka didampingi juru bicara Mashuri. Kepada Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal yang menerima, Lamijiono dan Bandiyo meminta KPU Lampung memasukkan mereka pada DCT DPRD Lampung. "KPU tidak pernah mengklarifikasi penarikan saya oleh ketua (Td. Heru). Padahal penarikan kami sebagai caleg itu tidak sah karena hanya ditandatangani ketua dan tidak ditandatangani sekretaris," kata Lamijiono.--sumber lampung post--

----------------------------------------------------------------------------------
KPU Akhirnya Bentuk Pokja dan Divisi

BANDAR LAMPUNG (Lampost 12 nopember 2008): Setelah dilantik lebih dari satu bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum Lampung akhirnya berhasil menetapkan 12 kelompok kerja (pokja) dan lima divisi dalam rapat pleno, Selasa (11-11). Pokja dan divisi itu langsung dibagikan kepada lima anggota KPU dan efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (12-11).

Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal usai rapat pleno mengatakan penetapan 12 pokja itu mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2009. "Pokja kami bentuk menyesuaikan kebutuhan dalam menghadapi momentum Pemilu 2009," ujar Edwin. Perincian dan keanggotaan KPU yang menangani pokja tersebut, antara lain Edwin Hanibal menangani Pokja verifikasi partai peserta Pemilu, logistik, serta advokasi dan bantuan hukum. Pattimura menangani Pokja pencalonan legislatif serta pemungutan dan penghitungan suara. Handi Mulyaningsih menangani Pokja sosialisasi dan kehumasan serta pembinaan perangkat penyelenggaraan.

Nanang Trenggono menangani Pokja kampanye dan audit dana kampanye, pencalonan anggota DPD, serta panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Dan, Sholihin menangani Pokja pemantauan pemilu serta dokumentasi dan informasi.

Edwin juga menjelaskan pembagian pokja mempertimbangkan kekosongan pokja ketika masa jabatan tiga anggota KPU sebelumnya berakhir. "Kalau pokja saya dan Pattimura relatif tidak berubah. Tinggal tiga anggota KPU yang baru melengkapi dan mengganti tugas-tugas yang menjadi pokja tiga anggota KPU yang lama," terangnya.

Menurut Edwin, terdapat satu pokja yang tidak diminati oleh satu pun anggota KPU, yaitu logistik. "Pokja logistik tidak ada yang mau, karena tugasnya cukup berat. Ya, terpaksa sebagai ketua harus memegangnya," imbuh Edwin.

Pokja itu, sambung Edwin, bakal berlaku mulai hari ini hingga Pemilihan Legislatif usai. Ia pun belum bisa memastikan ke-12 pokja tersebut akan bersifat tetap atau hanya sementara. "Rencananya, cuma sampai Pemilihan Legislatif saja. Bisa berubah ataupun berlanjut ke Pilpres (Pemilihan Presiden), tergantung kesepakatan dalam rapat pleno berikutnya."

Sementara itu, lima divisi serta koodinator yang telah ditetapkan, di antaranya: Edwin Hanibal memegang Divisi hukum; Pattimura hubungan, partisipasi masyarakat, dan teknis penyelenggaraan; Handi Mulyaningsih program dan data, Nanang Trenggono keuangan, umum, dan logistik; serta Sholihin sumber daya manusia.
Menurut Edwin, fungsi divisi untuk memudahkan koordinasi antara anggota KPU dan kesekretariatan. Masa kerja lima anggota KPU pun ditetapkan selama lima tahun masa jabatan. "Divisi dibentuk supaya koordinasi antara anggota KPU dan kesekretariatan menjadi lebih mudah," ujar Edwin.--sumber lampung post--

-----------------------------------------------------------

Awasi Pemilu Gunakan SOP

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung segera menetapkan standar operasional prosedur (SOP) tentang pola pengawasan Pemilu 2009. Sistem yang dibakukan tersebut sebagai upaya menyelaraskan koordinasi antara dua lembaga penyelenggara pemilu.

Rencana tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi Panwaslu dan KPU di Sekretariat Panwaslu, Selasa (4-11). Rapat dipimpin Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga dan dihadiri dua anggotanya serta anggota KPU Lampung, Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Pattimura.

Ditemui usai rapat, Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga mengatakan SOP penting untuk menyelaraskan koordinasi lembaganya dengan KPU. Sehingga pola pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu menjadi baku dan terjadi kesepemahaman Panwaslu dengan KPU. "Dengan adanya SOP, kesepahaman antara Panwaslu dan KPU terkait pola pengawasan diharapkan bisa terjalin," ujar Desmy.

Selama ini, menurut Desmy, seringkali terjadi ketidakselarasan antara Panwas dan KPU. Misalnya, terkait proses pelaporan adanya temuan dan bukti pelanggaran. "Kadang terjadi salah paham. Panwas merasa sudah melaporkan, tapi KPU merasa belum menerima laporan."

SOP itu berlaku sampai ke tingkatan kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan, hingga lapangan, baik Panwaslu maupun KPU. "SOP bukan cuma untuk Panwaslu dan KPU Provinsi, tapi yang lebih penting justru untuk panwaslu kabupaten/kota, panwaslu kecamatan, dan panwas lapangan. Begitu juga untuk di tingkatan KPU, mulai dari PPK dan PPS," jelas Desmy.

Untuk itu, Panwaslu dan KPU akan mengesahkan SOP itu ke dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU). "SOP yang memuat pola dan mekanisme pengawasan antara Panwaslu dan KPU itu akan dituangkan ke dalam MoU," kata anggota KPU Lampung yang membidangi Pokja Pencalonan Anggota DPRD Provinsi, Pattimura.

Meski tidak ada aturan turunan, baik dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat maupun KPU Pusat, Pattimura menegaskan MoU tidak akan melangkahi wewenang kedua penyelenggara di tingkatan pusat itu. "Tidak ada aturan turunan, baik dari Bawaslu maupun KPU Pusat. Tapi justru ini penting dalam rangka keselarasan antara Panwaslu dan KPU mengenai pengawasan, makanya kami koordinasikan," ujar Pattimura.

Dia membenarkan selama ini koordinasi antara Panwas dan KPU soal penyelenggaraan pemilihan, terutama berkaitan dengan pengawasan, berjalan kurang baik. "Secara teknis memang terkadang ada persoalan, terutama berkaitan dengan proses pelaporan. KPU merasa belum menerima laporan, sementara Panwas merasa sudah melaporkan sehingga akan menghambat tahapan penyelenggaraan. Inilah yang akan diselaraskan," terang Pattimura.--sumber lampung post 5 nopember2008--

No comments:

arsip berita