BANDAR LAMPUNG (Lampost): Meski tidak lagi menggunakan kartu pemilih, pemilih harus menunjukkan formulir C-4 dan kartu tanda penduduk (KTP) di tempat pemungutan suara (TPS) agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2009.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Handi Mulyaningsih yang ditemui di ruang kerjanya, Kamis (22-1), mengatakan untuk memperoleh formulir C-4, penduduk harus terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu. Tanpa memiliki formulir C-4 serta tidak terdaftar dalam DPT, menurut Handi, penduduk tetap tidak bisa menggunakan hak pilihnya.
Handi menjelaskan ketentuan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Aturan itu juga dipertegas dalam Peraturan KPU Nomor 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
"Setiap pemilih harus menunjukkan surat pemberitahuan model C-4 kepada KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di TPS masing-masing supaya bisa memilih," ujar Handi, yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Sosialisasi itu. Selain menunjukkan formulir C-4, pemilih juga harus memperlihatkan kartu tanda penduduk (KTP).
Handi menjelaskan warga se-Lampung dapat menggunakan hak pilihnya apabila terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS yang bersangkutan. Warga, sambung dia, juga bisa memilih jika terdaftar dalam daftar pemilih tambahan. "Kalau tidak terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan, tidak bisa memilih," ujarnya.
Batas Waktu Tiga Hari
Handi menerangkan apabila sampai tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara 9 April pemilih yang terdaftar dalam DPT dan daftar pemilih tambahan belum menerima surat pemberitahuan model C4, diberi kesempatan meminta ketua KPPS setempat. Hal ini sesuai dengan Pasal 16, Peraturan KPU No. 35 Tahun 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.
"Kalau sampai tiga hari sebelum hari H pemilihan belum dapat surat pemberitahuan model C4, pemilih yang sudah terdaftar bisa meminta kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari H pemilihan," terang dia.
Pemilih yang meminta surat pemberitahuan model C-4 kepada Ketua KPPS itu, sambung Handi, juga harus menunjukkan KTP. "Kalau tidak punya KTP, bisa menunjukkan identitas lain, seperti kartu keluarga atau SIM (surat izin mengemudi)," kata dia.
Akan tetapi, jika sampai batas waktu 24 jam sebelum hari dan tanggal pemungutan suara 9 April pemilih belum juga menerima surat pemberitahuan model C-4 dari ketua KPPS, Handi mengatakan pemilih dapat melaporkan kembali kepada ketua KPPS atau anggota KPPS. "Pelaporan itu juga harus menunjukkan KTP atau identitas lain, selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari H pemungutan suara," terang Handi.
Formulir A-5
Handi menambahkan pengertian pemilih tambahan adalah pemilih yang dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS lain. Pemilih itu, kata Handi, harus menunjukkan surat pemberitahuan model A-5 dari panitia pemungutan suara (PPS) di tempat tinggal asal pemilih. "Pemilih harus lapor dahulu ke PPS asalnya untuk meminta surat pemberitahuan model A-5. Dengan begitu, pemilih bisa memilih di TPS lain dengan menunjukkan surat pemberitahuan A-5 itu ke KPPS," terang dia--sumber lampung post--
Thursday, January 22, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment