BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mengaku mulai "kedodoran" mempersiapkan Pemilu 9 April mendatang. Pasalnya, hingga kini dana sosialisasi dari APBN belum mengucur.
Anggota KPU Lampung yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Sosialiasi Handi Mulyaningsih mengatakan dengan kondisi ini, dia khawatir banyak ditemukan suara tidak sah. Pasalnya, masyarakat belum mengetahui teknis memilih yang berbeda dengan pemilu sebelumnya.
"Kami (KPU Lampung, red) tidak mendapat dana sedikit pun dari APBN untuk sosialisasi," ujarnya di kantor KPU Lampung, Rabu (28-1).
Menurut Handi, dana dari APBN lebih difokuskan untuk pengadaan logistik. "Kalau untuk logistik, dana dari APBN ada. Tapi, untuk sosialisasi sepertinya terlupakan," kata dia.
Handi memastikan dana untuk sosialisasi nihil, baik dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) tahun 2008 yang akan diluncurkan ke tahun 2009 maupun DIPA tahun 2009. Bahkan, kata dia, ketiadaan dana itu tidak hanya dialami KPU Lampung, tapi KPU-KPU seluruh Indonesia.
"Di DIPA operasional KPU Pusat melalui APBN untuk tahun 2008 yang akan diluncurkan ke tahun 2009 maupun di DIPA tahun 2009 tidak dialokasikan anggaran untuk sosialisasi," terang Handi.
Dia mengungkapkan nihilnya alokasi dana sosialisasi berdampak besar pada program sosialisasi waktu dan tempat pemungutan suara yang telah direncanakan KPU Lampung. "Terutama teknis cara menconteng kepada masyarakat."
Selain waktu dan tempat pemungutan suara, serta cara menconteng yang menjadi target utama sosialisasi KPU Lampung terganggu, Handi juga menjelaskan ketiadaan dana juga menghambat KPU menyosialisasi bilangan pembagi pemilih (BPP) kepada para parpol dan calon anggota legislatif (caleg) peserta pemilu.
"Kami perlu intensif menyosialisasi kepada masyarakat soal kapan dan di mana pemilu diadakan, juga bagaimana cara menconteng dalam pemungutan suara nanti. Belum lagi masih banyak peserta pemilu yang belum paham soal BPP. Sementara itu, dana untuk melaksanakan sosialisasi itu sendiri tidak ada," jelas Handi.
Bantuan Pemprov
Handi berharap Pemprov Lampung dapat membantu kesulitan dana KPU Lampung melalui APBD untuk menyelenggarakan pemilu. Namun, dia mengaku belum mengetahui bantuan dana Pemprov itu masuk kesepakatan antara Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan KPU Pusat.
"Kalau tidak ada payung hukumnya, misalnya kesepakatan antara Depdagri dan KPU Pusat, KPU-KPU di daerah juga tidak bisa minta bantuan dari pemprov masing-masing. Makanya, harus ada kesepakatan dahulu antara pemerintah dan penyelenggara di tingkat atas," ujar Handi.
Menurut dia, kini KPU Lampung masih bisa berharap sisa dana dari hasil tender logistik oleh KPU Lampung. "Yang paling memungkinkan adalah mengharapkan kelebihan dana dari hasil pengadaan logistik," imbuh dia.
Ketiadaan dana untuk sosialisasi itu juga disampaikan Handi dalam rapat koordinasi KPU Lampung bersama beberapa perwakilan media elektronik baik radio maupun televisi, kemarin. Usai rapat, Handi mengatakan pihaknya berupaya membuat komitmen dengan media elektronik mengenai kerja sama sosialisasi di tengah-tengah keterbatasan dana.
"Kami sudah membicarakan ini dengan beberapa perwakilan media. Hasilnya belum bisa dipastikan. Mudah-mudahan ada yang bersedia bekerja sama membuat program sosialisasi di media yang bersangkutan tanpa didanai KPU," kata Handi.
Teknis Memilih
Koordinator Program Riset, Advokasi dan Pemantauan Media, Institut Studi Arus Informasi (ISAI) Ahmad Faisol mengatakan yang harus diutamakan KPU dalam sosialisasi adalah teknis memilih untuk menekan jumlah suara tidak sah. Teknisnya dengan memberikan tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nama calon anggota legislatif atau kolom nomor urut caleg.
"Kami menilai KPU harus memaksimalkan sosialisasi cara memilih. KPU sebaiknya tidak lebih banyak berkutat dengan penyiapan aturan terkait tata cara pemilih," kata dia dalam Diskusi ISAI tentang Keterbukaan Informasi Publik yang juga dihadiri mantan anggota KPU Mulyana W. Kusumah, kemarin.
Sebab, kata Ahmad, sedikitnya informasi tentang cara memilih dapat meningkatkan suara tidak sah karena kesalahan dalam memberikan suara. Dalam kurun waktu yang tersisa sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu legislatif, harus ada sosialiasai yang maksimal. "KPU diharapkan dapat memusatkan perhatian untuk melaksanakan sosialisasi tentang tata cara memilih."
Ahmad mengatakan anggota KPU sebaiknya segera menuntaskan persoalan terkait sistem pemilu sehingga dapat fokus sosialisasi agar tidak ditemukan persoalan menyangkut keabsahan pemilih ketika memberikan suara. "Jumlah suara tidak sah dapat meningkat karena pemilih tidak tahu cara mencontang yang benar."
Sementara itu, Mulyana mengatakan sosialisasi Pemilu 2009 tidak hanya menjadi tugas KPU semata. Namun, instansi pemerintah harus ikut menyosialisasikan. "Sekarang dana sosialisasi tidak hanya ada di KPU, tetapi departemen lain juga."
Tata cara pemungutan suara untuk Pemilu 2009 berbeda dari pemilu sebelumnya. Sebelumnya pemungutan suara dilakukan dengan mencoblos dua kali, yakni pada kolom nama partai dan kolom nama caleg atau kolom nomor caleg. Sementara itu, untuk pemilu 2009, pemungutan suara dilaksanakan dengan menconteng satu kali saja. "Jadi kan harus ada sosialisasi untuk perubahan itu," kata dia.--sumber lampung post--