BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menunggu laporan Panwaslu Lampung terkait dugaan pelanggaran dalam pembentukan KPU kabupaten/kota. Laporan itu akan diteruskan ke Badan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (BK KPU) untuk diteliti.
Ketua Bawaslu Hidayat Nur Sardini mengatakan pihaknya akan menunggu laporan itu. "Mereka (Panwaslu Lampung, red) itu aparat kami. Dan, prosedurnya memang ke Bawaslu kalau ada laporan," ujar Hidayat dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (6-1) malam.
Menurut dia, pihaknya akan membahas dalam rapat internal terkait laporan tersebut. Sebelumnya sudah ada kasus yang ditangani terkait pelanggaran yang dilakukan KPU Provinsi terkait rekrutmen anggota KPU kabupaten/kota, yakni di Sumatera Selatan. "Pasti kami bahas dalam rapat intrnal Bawaslu," kata dia.
Sementara itu, Panwaslu Lampung menemukan bukti baru terkait pelanggaran itu, yakni terkait rekrutmen anggoa KPU Kabupaten Way Kanan. Dengan demikian, ada delapan KPU kabupaten/kota yang bermasalah, yakni Lampung Selatan, Pesawaran, Bandar Lampung, Metro, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, dan terakhir Way Kanan.
"Bertambah, yaitu dari Way Kanan. Dugaannya salah seorang anggota KPU yang lolos terlibat partai," ujar anggota Panwaslu Lampung Riko Firmansyah, usai rapat dengan Panwaslu kabupaten/kota di kantornya, kemarin.
Hasil koordinasi antara Panwaslu Lampung dan delapan mitranya di kabupaten/kota belum membuahkan hasil maksimal. Panwaslu kabupaten/kota baru menyerahkan berkas pencalonan dan hasil penilaian seleksi anggota KPU kabupaten/kota.
Beberapa anggota Panwaslu yang mengikuti rapat dengan Panwaslu Lampung mengaku tidak semua Panwaslu kabupaten/kota berhasil mengumpulkan berkas pencalonan dan hasil penilaian itu.
Tercatat hanya Panwaslu Lampung Selatan yang berhasil mencari berkas pencalonan dan hasil penilaian. Sementara itu, Lampung Utara, Metro, Lampung Selatan, Pesawaran, dan Way Kanan hanya melaporkan berkas pencalonan. Terlebih lagi Panwaslu Bandar Lampung dan Lampung Barat yang gagal menyampaikan, baik berkas pencalonan maupun hasil penilaian.
Lapor ke Bawaslu
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga mengatakan hasil temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu, Kamis (8-1). Dia mengaku akan mengantar sendiri laporan itu ke Bawaslu. Untuk kemudian, Bawaslu akan memproses lebih lanjut laporannya. "Kamis saya akan ke Bawaslu untuk melaporkan temuan ini."
Bahkan, kata Desmy, mereka akan melaporkannya setelah mengklarifikasi temuan itu dengan KPU Lampung. Sebab, klarifikasi itu menjadi bahan penguat laporan temuan itu ke Bawaslu. "Kalau tidak diklarifikasi, dikhawatirkan ada komplain dari KPU Lampung. Namun, apa pun hasil klarifikasi itu, kami akan meneruskan laporan ke Bawaslu," kata Desmy.
Teruskan Pencarian
Kemudian Riko menjelaskan akan meneruskan pencarian itu ke KPU Lampung. "Akan kami tanyakan ke KPU Lampung soal berkas-berkas yang belum lengkap."
Menurut rencana, Panwaslu akan mengklarifikasi hasil penelitian sementara kepada KPU Lampung hari ini (7-1). "Besok kami akan klarifikasi ke KPU Lampung terkait beberapa indikasi pelanggaran dalam seleksi anggota KPU," ujar Riko.
Dia menjelaskan indikasi pelanggaran yang menguat di antaranya keterlibatan anggota KPU terpilih dalam partai politik. Selain itu, anggota KPU terpilih juga diduga ada yang memanipulasi data kependudukan melalui kartu tanda penduduk (KTP).--sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment