BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung akan melaporkan temuan pelanggaran dalam pembentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tujuh kabupaten/kota se-Lampung kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Anggota Panwaslu Lampung Riko Firmansyah, Senin (5-1), mengatakan laporan pelanggaran tersebut dihimpun dari penelitian yang telah dilakukan tujuh panwaslu kabupaten/kota se-Lampung. Menurut Riko, hari ini (6-1) adalah batas akhir penyerahan penelitian berkas pencalonan dan penilaian calon anggota KPU.
Riko mengatakan apa pun hasil klarifikasi kepada KPU, Panwaslu bakal melaporkannya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) paling lambat Kamis (8-1). "Hasil klarifikasi kami kirim ke Bawaslu. Apakah nanti akan dinonaktifkan atau langsung ada PAW (pergantian antarwaktu) tergantung keputusan Bawaslu berdasarkan laporan kami," ujar dia. "Besok (hari ini) tujuh panwaslu kabupaten/kota harus melaporkan hasil verifikasi kepada kami. Lalu, kami akan mengklarifikasinya kepada KPU provinsi," kata Riko yang ditemui di Kantor Panwaslu Lampung.
Ketujuh Panwaslu yang melakukan penelitian itu adalah Bandar Lampung, Tulang Bawang, Pesawaran, Lampung Selatan, Lampung Barat, Lampung Utara, dan Metro. "Sebelumnya memang cuma enam. Tapi, berdasarkan laporan masyarakat kami menemukan lagi indikasi pelanggaran yang terjadi di Metro, yaitu manipulasi KTP (kartu tanda penduduk)," jelas dia.
Riko menerangkan Panwaslu Lampung mempertanyakan netralitas anggota KPU terpilih di enam kabupaten/kota. Perinciannya, indikasi terlibat aktif dalam partai politik (Tulangbawang dan Pesawaran), nepotisme pada saat seleksi (Bandar Lampung dan Lampung Selatan), serta tidak memenuhi kriteria umur (Lampung Utara dan Lampung Barat).
"Kami juga mempertanyakan kelolosan 11 besar calon anggota KPU di Tulangbawang. Selain itu, Bawaslu juga meminta kami meneliti lolosnya empat tersangka di Lampung Utara," imbuh dia.
Langgar UU 22/2007
Menurut Riko, apabila dugaan adanya pelanggaran tersebut terbukti, hasil seleksi KPU di enam kabupaten/kota itu dipastikan melanggar UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Merujuk Pasal 11, huruf i, calon anggota KPU harus tidak lagi menjadi anggota parpol sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari parpol yang bersangkutan.
Selain itu, pada huruf g menjelaskan pula calon mesti berdomisili di wilayah kabupaten/kota setempat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Penggantian KPU Sumsel
Sementara itu, KPU akan menggelar rapat pleno untuk menetapkan anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang baru. Hal ini terkait pemberhentian empat anggota KPU karena alasan kode etik. "Hari ini (kemarin, red) kami akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan anggota KPU Provinsi Sumsel," kata anggota KPU Abdul Azis di kantor KPU. Azis menyatakan pihaknya juga telah melakukan fit and proper test terhadap anggota KPU kabupaten dan kota Sumsel yang telah habis masa jabatannya. "Kami sudah melakukan fit and proper test kemarin di Palembang," kata dia.
Sebelumnya, empat anggota KPUD Sumsel yang dicoret yakni Misnawati, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Syafitri Irwan. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan pelantikan anggota KPU kabupaten dan kota Sumsel. Sedangkan anggota KPUD Sumsel lainnya, Alfian Toni, statusnya masih dinonaktifkan untuk menunggu hasil evaluasi.--sumber lampung post--
Tuesday, January 6, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment