JAKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menerbitkan peraturan KPU nomor 40/2008 terkait pengaturan partisipasi publik. Sayangnya, tidak dicantumkan sanksi tegas bagi lembaga survei yang menolak mengumumkan sumber dana ataupun jika berbohong.
"Memang tidak ada sanksi tegas untuk lembaga survei yang menolak mengumumkan sumber dananya. Kami hanya akan meminta Panwas untuk mengawasi lembaga tersebut saat mengumumkan hasilnya," kata Anggota KPU Endang Sulastri saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Senin (5/1).
Endang menuturkan langkah lain yang akan diambil oleh KPU menghadapi lembaga survei yang nakal tersebut adalah mengumumkan ke publik soal tindak-tanduk mereka. Tindakan mereka, lanjut Endang, dapat dinilai masyarakat sebagai sikap anti transparansi lembaga survei. Dengan demikian, masyarakat dapat memperkirakan sendiri kualitas hasil survei yang didapatkan.
"Alasan mendasar kita agar lembaga survei mengumumkan hal itu adalah ingin melindungi masyarakat dari informasi yang tidak jelas. Jika ada pengumuman sumber dana, mereka jadi bisa menilai hasil survei yang dilakukan. Ini agar masyarakat lebih objektif," ungkapnya.
Peraturan KPU tersebut akan segera dilansir kepada masyarakat luas, terutama kepada lembaga-lembaga survei. Selain dana, KPU juga meminta lembaga tersebut untuk mengumumkan metodologi yang digunakan dalam penentuan hasil survei. Lembaga survei juga akan diminta menandatangani pernyataan agar tidak mengumumkan hasil survei pada masa tenang. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga pengaruh luar dalam penentuan keputusan pemilih.
"KPU sudah diamanatkan dalam pasal 44 UU 10/2008 untuk mengatur partisipasi publik. Didalamnya termasuk sosialisasi, survei, dan perhitungan cepat. Malah KPU akan dianggap bersalah jika tidak menjalankan amanat," jawab Endang.
Sementara itu, KPU tidak memiliki persiapan jika suatu saat lembaga survei tersebut berbohong mengenai sumber dana yang diperoleh. Endang menyatakan tidak ada pemikiran hingga ke arah itu. "Ga ada, ga sampai situ," pungkasnya.--sumber media indonesia--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment