KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tanggamus akan menelusuri calon anggota legislatif (caleg) yang lolos dalam ujian penerimaan pegawai negeri sipil (PNS).
Ketua Panwaslu Tanggamus Otto Yuri Saputra, Senin (5-1), mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tegas terhadap caleg yang lolos ujian penerimaan PNS.
Menurut Otto, meski belum resmi menjadi PNS, dengan kelulusan mereka nantinya berpengaruh terhadap persyaratan untuk mengikuti pemilu. Sesuai Undang-Undang Pemilu, menurut Otto, seorang PNS harus mengundurkan diri secara tetap atas statusnya.
"Kami akan meminta ketegasan kepada caleg yang telah lulus sebagai CPNS, apakah akan tetap memilih untuk ikut sebagai caleg, atau mengundurkan diri dari kepesertaanya di pemilu, ini agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," kata Otto.
Selain persoalan caleg yang lolos ujian penerimaan PNS, Panwaslu Tanggamus saat ini sedang menindaklanjuti keabsahan persyaratan beberapa caleg yang dilaporkan panitia pengawas kecamatan di Tanggamus. "Ada sejumlah laporan dari Panwascam yang akan kami tindak lanjuti. Berdasarkan laporan itu, syarat yang digunakan sejumlah caleg diduga tidak sah," kata dia. Namun, menurut Otto, penelusuran itu akan dilakukan setelah mendapat data dari KPU Tanggamus terlebih dahulu.
Terkait kinerja Panwascam dan Pengawas Lapangan, Otto mengatakan kalau mereka bisa bekerja maksimal meskipun dengan fasilitas yang terbatas. Hal itu ditandai dengan laporan periodik masing-masing kecamatan yang menunjukkan tingkat pengawasan tahapan pemilu yang cukup baik. --lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment