Tuesday, January 6, 2009

Berita Pemilu Daerah: DANA KAMPANYE: Baru 7 Parpol Serahkan Laporan

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Hingga Senin (5-1), baru tujuh partai politik yang telah menyerahkan laporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung. Ketujuh parpol itu adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Banteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia, Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, serta Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN).

PAN melalui surat bernomor PAN/08/A/Plh k-105/038/XII/2008, tertanggal 30 Desember 2008 menyampaikan dana kampanye Rp1 juta melalui rekening khusus di Bank Mandiri. PNBK melaporkan dana kampanye senilai Rp20 juta lewat rekening khusus di Bank Lampung.

Sementara itu,PBR yang menyimpan dana melalui rekening khusus di Bank Mandiri menyampaikan dana kampanyenya Rp1,3 juta. Sedangkan PPP dan PNI-Marhaenisme melaporkan dana kampanye masing-masing senilai Rp260 juta di rekening Bank Lampung dan Rp294 ribu di Britama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah menyampaikan laporan dana kampanye Rp623 juta.

Meski demikian, PPRN yang menyampaikan rekening khusus di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tanjungkarang itu tidak mencantumkan saldo awal dana kampanye.

Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggara Yusdirizal di ruang kerjanya kemarin mengatakan pihaknya segera mengimbau PPRN agar melaporkan saldo awal dana kampanyenya. "Segera kami surati pengurus PPRN supaya menyertakan saldo awal dana kampanye dalam laporan ini," ujar dia.

Menurut Yusdirizal, ketentuan mengenai pelaporan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye terdapat dalam UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Pasal 134, UU No. 10/2008, misalnya, menjelaskan parpol peserta pemilu sesuai tingkatannya memberikan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye kepada KPU sesuai dengan tingkatannya paling lambat tujuh hari sebelum kampanye berbentuk rapat umum hari pertama dimulai. "Jadi, memang harus disertai dengan saldo awal dana kampanyenya," imbuh Yusdirizal.-sumber lampung post--

No comments:

arsip berita