METRO (Lampost): KPU Metro menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang penghitungan dan rekapitulasi suara manual dan IT dalam Pemilu 2009, Selasa (30-12). Bimtek yang digelar di Gedung Serbaguna STAIN Jurai Siwo Metro diperuntukkan bagi PPK dan PPS se-Metro.
Ketua KPU Metro Buyung Syukron mengatakan kegiatan itu bertujuan untuk memberi wawasan PPK dan PPS agar penyelenggaraan pemilu berjalan baik dan optimal. Di samping sebagai ajang sosialisasi, bimtek adalah aplikasi amanat dari Peraturan KPU No. 20/2008 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. "Jadi kegiatan ini sangat penting," kata Buyung ditemui di lokasi bimtek, kemarin.
Menurut dia, bimtek juga bertujuan untuk memperkuat daya dukung kerja PPK dan PPS. Juga sebagai ajang silaturahmi antara pengurus KPU yang baru dan PPK serta PPS se-Metro.
Sebab, pematerinya adalah seluruh anggota KPU, Buyung mendapat jatah materi tahapan penyelenggaraan pemilu. "Anggota lainnya juga mendapat jatah mengisi materi," ujarnya.
Lantik PPL
Sementara Ketua Panwaslu Lampung Timur Surya Alam melantik pengawas pemilu lapangan (PPL) tingkat desa di Balai Desa Rajabasa Lama I, Labuhanratu, Sabtu (27-12).
PPL yang dilantik itu berjumlah 93 orang yang berasal dari Koordinator Wilayah (korwil) II meliputi Kecamatan Sukadana, Margatiga, Labuhanratu, Way Jepara, Braja Selebah, Sekampungudik, dan Matarambaru. Sebelumnya Panwas Lampung Timur juga telah melantik PPL di Korwil I yang meliputi Kecamatan Metro Kibang, Batanghari, Sekampung, Bumi Agung, Pekalongan, Raman Utara, Purbolinggo, dan Batanghari Nuban. Juga untuk Korwil III yang meliputi Kecamatan Bandar Sribhawono, Melinting, Gunung Pelindung, Labuhan Maringgai, Pasir Sakti, Waway Karya, Jabung, dan Marga Sekampung.
"Jumlah keseluruhan PPL yang telah dilantik dan diambil sumpahnya 257 orang. Kami berharap panwas lapangan yang telah dilantik itu mampu mengemban tugas dengan baik," kata Surya Alam.
PPL, menurut dia, merupakan ujung tombak terselenggaranya pemilu, baik legislatif maupun pemilihan presiden (pilpres). Oleh sebab itu, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, PPL harus bersikap netral serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Tugas dan kewajiban PPL adalah mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu yang dilaksanakan panitia pemungutan suara (PPS) maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS)," kata dia--sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment