BANDAR LAMPUNG (Lampost): Enam Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Lampung meneliti ulang berkas persyaratan dan hasil rekapitulasi penilaian anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya seleksi enam KPU daerah dinilai bermasalah.
Keenam daerah itu adalah Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Utara, Lampung Selatan, Lampung Barat, Tulangbawang, dan Pesawaran. Panwaslu Lampung menginstruksikan Panwas enam kabupaten/kota itu meneliti ulang berkas dan rekapitulasi penilaian oleh tim seleksi calon anggota KPU.
Ketua Panwaslu Lampung Riko Firmansyah mengatakan memang belum satu pun dari enam Panwaslu kabupaten/kota yang menyelesaikan penelitian. "Yang sedang dalam tahap penelitian sekarang Panwaslu Pesawaran. Yang lain belum," kata dia dihubungi Selasa (30-12).
Menurut Riko, Panwaslu Lampung mendapat temuan yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu, yakni masalah rekrutmen anggota KPU. Untuk itu mereka minta Panwaslu kabupaten/kota meneliti ulang hasil rekapitulasi penilaian timsel.
Setelah menerima hasil penelitian, Riko mengungkapkan Panwaslu akan mengklarifikasi kepada KPU Lampung. "Kami akan hearing dengan KPU Provinsi untuk klarifikasi karena wawancara akhir calon anggota KPU ada di tangan mereka."
Tindak Lanjut
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna, keamrin, mengatakan pihaknya memang telah mendapat instruksi dari Panwaslu Lampung sejak Sabtu (27-12). "Instruksinya supaya kami meneliti berkas persyaratan dan hasil rekapitulasi penilaian anggota KPU," ujar dia di ruang kerjanya.
Menurut Dadang, pihaknya segera menyurati Sekretariat KPU Bandar Lampung untuk meminta berkas persyaratan anggota KPU terpilih. Namun, dia belum bisa memastikan kapan surat itu disampaikan. "Secepatnya dalam waktu dekat kami surati Sekretariat KPU untuk meminta berkas-berkas pencalonan," ungkap dia.
Kemudian Ketua Panwaslu Tulangbawang Amriwan mengatakan masih mencari berkas pencalonan dan hasil penilaian kepada timsel. "Tadi (kemarin) sudah saya minta, tapi semua timsel masih berhalangan. Sore ini, rencananya ke Partai Patriot untuk mengklarifikasi dugaan Novi Marzani (Ketua KPU terpilih) terlibat partai."
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lampung Utara Syafruddin juga mengaku pihaknya akan meminta berkas pencalonan dan hasil penilaian hari ini. "Minggu depan mudah-mudahan penelitian selesai dan akan kami laporkan ke Panwaslu Provinsi."
Pelanggaran Administrasi
Pada bagian lain, Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Tanjungkarang Pusat (TKP) menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Panwascam menilai pemasangan atribut kampanye dua parpol itu menyalahi aturan.
Ketua Panwascam TKP Pratama Yushananda menjelaskan atribut berupa spanduk dua parpol tersebut terpasang di tempat ibadah dan sarana pendidikan. "Peserta pemilu tidak boleh memasang atribut kampanye di dua tempat itu; tempat ibadah dan sarana pendidikan," kata Pratama ditemui tengah berada di kantor Panwaslu Bandar Lampung, kemarin.
Temuan Panwascam TKP di antaranya dua spanduk milik Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di tempat ibadah. Satu spanduk terpajang di pagar Gereja Kristus Raja, Jalan Kotaraja, lainnya di pagar Gereja Marturia, Jalan Imam Bonjol, Pasar Bambu Kuning. Panwascam juga menemukan spanduk terpajang di pagar SMP Eka Karya, Jalan Nusa Indah, Enggal milik Partai Bintang Reformasi (PBR).
Padahal pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan, kata Pratama, bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 84 Ayat (1) Huruf (h), peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
Pratama mengatakan Panwascam TKP telah melaporkan temuan itu kepada Panwaslu Bandar Lampung melalui surat bernomor 01/Panwaslu-Kec.TKP/LPG/XII/2008. "Hari ini (kemarin) kami laporkan temuan kami ke Panwaslu Bandar Lampung, berikut bukti foto dokumentasinya," tandas dia.
Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna di ruang kerjanya mengutarakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selain laporan Panwascam TKP, Dadang mengaku telah menerima pula laporan indikasi pelanggaran peserta pemilu dari beberapa panwascam lain. "Beberapa laporan lain juga sudah masuk dan masih kami kaji lebih dahulu," kata dia, tanpa memerinci beberapa laporan itu.
Dadang mengungkapkan penertiban atribut para peserta Pemilu rencananya digelar satu bulan sekali. Akan tetapi, sambung dia, Panwaslu belum bisa memastikan rencana itu karena rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung batal.
"Rencananya satu bulan sekali. Tapi, belum dipastikan. Rapat koordinasi untuk membicarakan rencana itu dengan Pemkot Bandar Lampung hari ini (kemarin) batal karena peserta rapat tidak kuorum," ujar Dadang.--sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment