BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungkarang Pusat (Panwascam TKP) menemukan indikasi pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh dua partai politik (parpol) peserta Pemilu 2009. Panwascam menilai pemasangan atribut kampanye dua parpol tersebut menyalahi aturan.
Ketua Panwascam TKP Pratama Yushananda, Selasa (30-12), menjelaskan atribut berupa spanduk dua parpol itu terpasang di tempat ibadah dan sarana pendidikan. "Peserta pemilu tidak boleh memasang atribut kampanye di dua tempat itu, tempat ibadah dan sarana pendidikan," terang dia, saat ditemui tengah berada di kantor Panwaslu Bandar Lampung.
Temuan Panwascam TKP di antaranya dua spanduk bertuliskan ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2009 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Satu spanduk terpajang di pagar Gereja Kristus Raja, di Jalan Kotaraja. Satu spanduk lainnya di pagar Gereja Marturia, di Jalan Imam Bonjol, Pasar Bambu Kuning.
Panwascam menemukan satu spanduk lainnya terpajang di pagar SMP Eka Karya, Jalan Nusa Indah, Enggal. Spanduk itu atribut dari Partai Bintang Reformasi (PBR).
Pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan, menurut Pratama, bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 84 Ayat (1) huruf h menjelaskan peserta kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
Pratama mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan itu kepada Panwaslu Bandar Lampung melalui surat bernomor 01/Panwaslu-Kec.TKP/LPG/XII/2008. "Hari ini (Selasa lalu) kami laporkan temuan kami ke Panwaslu Bandar Lampung, berikut bukti foto dokumentasinya," tandas dia.
Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna di ruang kerjanya mengutarakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Selain laporan dari Panwascam TkP, Dadang mengaku telah menerima pula laporan indikasi pelanggaran administrasi peserta pemilu dari beberapa panwascam lainnya. "Beberapa laporan lainnya yang kebanyakan menyoal pemasangan atribut juga sudah masuk dan masih akan kami kaji terlebih dahulu," kata dia, tanpa memerinci beberapa laporan itu.
Satu Bulan Sekali
Dadang mengungkapkan penertiban atribut para peserta pemilu rencananya bakal digelar satu bulan sekali. Akan tetapi, sambung dia, Panwaslu belum bisa memastikan rencana itu karena rapat koordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung batal.
"Rencananya satu bulan sekali. Tapi, belum dipastikan. Rapat koordinasi untuk membicarakan rencana itu dengan Pemkot Bandar Lampung hari ini (Selasa lalu) batal karena peserta rapat tidak kuorum," ujar Dadang.
Sebelumnya, Panwaslu Bandar Lampung sudah mendapat surat edaran dari Pemkot Bandar Lampung yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandar Lampung Sudarno Eddi. Surat edaran itu merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2007 untuk mengatur pemasangan atribut.
Peraturan Wali Kota menyebutkan pemasangan spanduk, umbul-umbul, stiker, baliho, dan poster tidak boleh dilakukan di kantor atau bangunan milik pemerintah. Selain itu, tidak diperkenankan melintang di jalan-jalan protokol, sarana pendidikan, rumah sakit, bangunan bersejarah atau kawasan monumental, tempat ibadah, termasuk pagar dan halamannya.n-sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment