KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Pengawas Kabuapten (Panwaskab) Tanggamus akan meminta keterangan caleg dan pamong yang terindikasi melakukan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu. Dua calon anggota legislatif dan seorang kepala pekon yang diadukan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) bakal diperiksa.
Hal itu diputuskan dalam pleno Panwaskab yang digelar di sekretariatnya, Kamis (8-1). Pemeriksaan sebagai tindak lanjut laporan PPL melalui panwas kecamatan.
Salah seorang anggota Panwaskab, Nidi, yang mendampingi ketuanya Otto Yuri Saputra, mengatakan permintaan keterangan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan. Mereka mendapat laporan PPL melalui Panwascam Air Naningan, Panwascam Talang, dan Panwascam Sumberrejo. "Laporannya, ada dugaan pelanggaraan administrasi berupa pelaksanaan kampanye terbuka di luar jadwal yang ditetapkan KPU di Kecamatan Sumberrejo."
Menurut Nidi, kampanye di luar jadwal itu melanggar Pasal 84 UU No. 10/2008 tentang Pemilu. Dari laporan itu, salah satu kepala pekon di Kecamatan Air Naningan ikut memobilisasi warga untuk ikut sebuah kegiatan caleg. Kemudian laporan indikasi pelanggaran Pasal 87 pada aturan yang sama, terkait adanya salah seorang caleg membagi-bagikan bingkisan kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
"Untuk memperjelas persoalan dan menentukan klasifikasi pelanggarannya, Panwas telah mengirim surat panggilan untuk klarifikasi kepada tiga terlapor itu," kata Nidi, kemarin.
Selanjutnya, kata dia, jika hasil klarifikasi ditemukan pelanggaran, pihaknya akan meneruskan hasil temuan ke KPU untuk pelanggaran administrasinya. Sementara itu, jika indikasi pelanggaran pidana terbukti, pihaknya akan melapor ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Kami akan bertindak tegas dan tidak pandang bulu dalam menangani setiap pelanggaran," kata dia.
Kemudian, Nidi juga menjelaskan kini juga ada sejumlah laporan yang masuk panwascam terkait pelanggaran pemasangan atribut. Dan panwascam langsung menertibkan atribut itu bersama aparat pemerintah. Contohnya di Kecamatan Gisting satu unit baliho yang terpasang di SMP Xaverius. "Atribut kampanye yang melanggar bisa diturunkan tanpa memberi tahu pemasangnya. Sesuai dengan aturan KPU," kata Nidi.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment