Thursday, January 8, 2009

Berita Pemilu Daerah: KPU Lampung Dijerat Tiga UU

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjerat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dengan tiga aturan perundang-undangan atas seleksi pembentukan KPU kabupaten/kota.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini kepada Lampung Post, Kamis (8-1), setelah menerima Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh KPU Lampung terkait pembentukan KPU kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Menurut Nur Hidayat, tiga peraturan perundang-undangan itu adalah UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Ada pula UU No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Selain itu, kami juga menggunakan PP No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 06 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," jelas Nur Hidayat.

Menurut dia, dugaan atas pelanggaran kode etik berdasar pada laporan Panwaslu Lampung ini memang harus ditelusuri melalui tiga peraturan perundang-undangan. "Ini harus lintas peraturan perundang-undangan. Kami akan menyusun kronologinya dahulu, lalu penelusuran juga ke pihak-pihak terkait," ujar Ketua sekaligus Koordinator Wilayah Lampung ini.

Nur Hidayat mengutarakan butuh waktu yang cukup lama untuk memproses laporan-laporan Panwaslu yang berasal dari masyarakat itu. "Untuk kasus yang hampir sejenis di Sumatera Selatan itu bisa tiga bulanan. Di Papua, Sumatera Barat, dan Sulawesi Utara yang sekarang masih diproses itu juga butuh waktu sampai tiga bulan," ujarnya.

Bawaslu, sambung Nur Hidayat, masih membuka peluang bagi masyarakat apabila ingin memberi masukan terkait proses laporan tersebut. "Kami masih perlukan juga keterlibatan masyarakat dalam hal ini, silakan saja sampaikan ke Panwaslu provinsi."

Banyaknya Laporan

Sementara itu, Bawaslu menyatakan resmi menerima laporan dari Panwaslu Lampung yang disampaikan langsung Ketua Panwaslu Lampung Desmy Jayasinga.

Selain laporan Panwaslu Lampung, Nur Hidayat mengatakan kalau masyarakat Lampung juga banyak yang menyampaikan laporan-laporan pelanggaran selama proses seleksi pembentukan KPU di Lampung.

"Laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Lampung cukup deras. Data-datanya lumayan banyak. Tinggi tumpukkan berkas sampai seperempat meter lebih," ujar Nur Hidayat.

Menolak Berkomentar

Sementara itu, anggota KPU Lampung yang membidangi seleksi anggota KPU, Pattimura, menolak memberikan tanggapan. Saat dihubungi Lampung Post, dia meminta konfirmasi dilakukan hari ini saja.

Hal itu, menurut Pattimura, agar tidak menambah ricuh keadaan. "Besok datang saja ke kantor KPU Lampung, biar jangan salah persepsi," kata dia sambil menutup telepon. n CR-3/*/U-3*=(Yoso Muliawan).

Badan Pengawas Pemilu mengaitkan laporan Panitia Pengawas Pemilu Lampung mengenai dugaan pelanggaran dalam pembentukan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota di Lampung dengan tiga peraturan perundang-undangan. Bawaslu juga akan menelusuri pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita