BLAMBANGAN UMPU (Lampost): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Way Kanan mengimbau seluruh partai politik (parpol) memasang antribut kampanye pada tempatnya. Sebab, bendera partai, stiker gambar calon maupun spanduk selama ini dipasang di sejumlah sekolah, rumah ibadah maupun perkantoran pemerintah.
Ketua Panwaslu Kabupaten Way Kanan Chairudin, Rabu (7-1), mengatakan berdasar pada pemantauan di lapangan, atribut kampanye berupa bendera partai, stiker gambar caleg, maupun spanduk masih banyak terpasang di sejumlah rumah ibadah, lingkungan sekolah, dan kantor pemerintah. "Kami imbau parpol segera mencopotnya karena tempat itu terlarang dipasang atribut parpol," kata dia.
Chairudin mencontohkan sejumlah bendera parpol itu dengan sengaja dipasang di pintu gerbang dan lingkungan pagar SMA Negeri Blambangan Umpu. Sedangkan sejumlah stiker dan kalender gambar caleg terpasang di sejumlah rumah ibadah. "Padahal, seluruh pengurus partai mengerti dan paham aturan kampanye tentang pemasangan atribut parpol," ujar Chairudin.
Terkait hal itu, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Panwaslu tingkat kecamatan dan pimpinan parpol untuk menertibakan alat peraga kampanye tersebut. Jika surat imbauan itu tidak diindahkan, dalam waktu dekat Panwaslu akan mencopot dan memproses pelanggaran kampanye yang dilakukan parpol.
Selain itu, Chairudin mengingatakan pemasangan atribut kampanye di depan rumah warga harus mendapat izin pemilik rumah. Sebab, hal itu dapat menimbulkan konflik maupun sengketa antara warga dan pengurus parpol peserta pemilu. "Kalau alat peraga itu dipasang di fasilitas umum, ya silakan saja, asal tidak mengganggu ketertiban."
Dia juga menyoroti lokasi sekretariat parpol yang tidak dibenarkan lebih dari satu tempat, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan maupun tingkat kampung. Untuk menjaga ketertiban itu, setiap parpol diminta memasang plang tanda sekretariat kepengurusan partai.
Sedangkan kepada masyarakat, Ketua Panwaslu ini mengimbau agar bersama-sama mengawasi jalannya pemilu legislatif ini. Jika warga menemukan pelanggaran kampanye maupun kecurangan segera melaporkan temuan itu ke seluruh Panwaslu di tingkat kecamatan setempat. "Kami akan proses dan tindak lanjuti laporan yang disampaikan," kata Chairudin.--lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment