BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung akan menyurati seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu dalam waktu dekat. KPU meminta parpol segera memverifikasi ulang persyaratan calon anggota legislatif (caleg).
Ketua KPU Bandar Lampung As'ad Muzzammil, Rabu (7-1), mengatakan permintaan kepada parpol itu diajukan setelah mempertimbangkan beberapa temuan yang didapat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung.
As'ad memastikan permintaan itu akan disampaikan kepada parpol hari ini (8-1) di gedung PKK Bandar Lampung, bertepatan dengan pertemuan antara KPU Bandar Lampung dan seluruh parpol soal pemilu. "Besok (hari ini, red), kami imbau secara lisan dan tertulis supaya parpol memverifikasi ulang caleg-nya," ujar dia.
Menurut As'ad, verifikasi ulang itu bertujuan mengetahui latar belakang setiap caleg. "Apakah dia masih aktif sebagai PNS (pegawai negeri sipil) atau pegawai BUMN (badan usaha milik negara)," imbuh As'ad.
Dia mengutarakan pihaknya juga masih menunggu hasil klarifikasi Panwaslu terkait beberapa temuan indikasi pelanggaran administrasi maupun pidana dalam persyaratan caleg. "Panwaslu sudah meminta berkas-berkas persyaratan caleg yang diduga bermasalah dan sudah kami penuhi. Sekarang, kami tunggu hasil klarifikasi selanjutnya," tandas dia.
As'ad juga menambahkan jika hasil klarifikasi Panwaslu terbukti benar, hal itu tidak akan mengubah daftar calon tetap (DCT). Sebab, DCT sudah bersifat tetap. "Sebab itu, pencoretan hanya bisa dilakukan pada saat caleg itu sudah terpilih," jelasnya.
Belum Diklarifikasi
Sementara itu, Panwaslu Bandar Lampung belum mengklarifikasi empat dari sembilan temuan indikasi pelanggaran dalam persyaratan caleg. Dari empat temuan itu, Panwaslu mengindikasi adanya caleg yang masih menerima penghasilan dari negara.
"Ada empat temuan lagi yang belum kami klarifikasi karena beberapa di antaranya masih belum pulang naik haji. Pekan depan kami akan panggil," kata anggota Panwaslu Bandar Lampung Akhmad Hidayat.
Lima temuan lain, menurut Akhmad, telah diklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Dua di antaranya Hendry Kisinjer dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hayatul Islam dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menghadiri undangan Panwaslu, masing-masing pada 29 dan 31 Desember 2008.
Menurut Panwaslu, Hendry Kisinjer diduga terdaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintah. Sedangkan Hayatul Islam disinyalir masih terdaftar sebagai pegawai PT Tulang Bawang Jaya.
Selain itu, Panwaslu juga mengklarifikasi dua caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN), yaitu Hapian Idrus dan Donny Irawan, serta Agustio dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Hapian dan Agustio diduga masih menerima penghasilan dari negara, sedangkan Donny diduga menjanjikan sesuatu berupa uang kepada masyarakat melalui atribut kampanye.
"Hasil temuan belum bisa kami sampaikan, nanti saja kalau semuanya sudah diklarifikasi," ujar Akhmad.--sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment