BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung mempertanyakan status akuntan publik yang mengaudit dana kampanye peserta Pemilu 2009 ke KPU Pusat. Pasalnya, dalam anggaran operasional KPU Lampung tahun 2009 tidak ada alokasi dana untuk membayar jasa akuntan publik.
Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung, Yusdirizal, mengatakan pihaknya belum begitu jelas terkait status akuntan publik yang mengaudit dana kampanye partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) DPRD provinsi dan kabupaten/kota). "Melalui sekretariat, kami sedang menanyakan kepada KPU Pusat, akuntan publik mana yang akan mengaudit dana kampanye. Apakah akuntan publik dari lokal sini (Lampung, red) atau ditunjuk langsung dari pusat," kata Yusdirizal, di sekretariat KPU Lampung, Senin (12-1).
Menurut dia, status keberadaan itu penting, terkait dana jasa akuntan publik tidak dialokasikan dalam anggaran operasional KPU Lampung tahun 2009. "Kalau akuntan publiknya dari lokal, artinya biaya jasa ditanggung KPU daerah melalui APBD. Sementara itu, di anggaran kami untuk tahun 2009 tidak dialokasikan biaya jasa itu," kata Yusdirizal.
Merujuk Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 59 Ayat (3), biaya jasa akuntan publik dibebankan pada APBN. "Kalau ternyata akuntan publik ditunjuk dari pusat, biaya jasa sudah pasti ditanggung KPU Pusat melalui APBN. Sementara kalau akuntan publiknya dari daerah, siapa yang akan membayar, sedangkan anggarannya tidak ada," jelasnya.
Hingga kini, kata Yusdirizal, tercatat sudah ada sekitar lima akuntan publik yang menawarkan jasa audit dana kampanye ke KPU Lampung. Salah satunya Kantor Akuntan Publik Weddie Andriyanto dkk., yang pernah mengaudit dana kampanye tujuh pasangan cagub dan cawagub Lampung dalam Pilgub 2008.
Yusdirizal mengatakan pertemuan antara parpol peserta pemilu dengan akuntan publik yang direncanakan pekan ini pun akan ditunda terlebih dahulu. Pertemuan untuk membahas mekanisme pelaporan dana kampanye itu, menurut dia, akan dijadwalkan kembali setelah KPU Lampung mengetahui akuntan publik yang akan mengaudit dana kampanye. "Kami menunda dulu setelah akuntan publik mana yang akan mengaudit diketahui secara jelas," kata dia.
Pekan ini, KPU Lampung menyurati untuk yang kedua kalinya bagi parpol peserta pemilu yang belum melaporkan dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye. Sementara itu, dari catatan, baru delapan parpol yang menyampaikan laporan, yakni Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Benteng Kerakyatan (PNBK) Indonesia dan Partai Bintang Reformasi (PBR), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Buruh--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment