PALEMBANG (Dtc/Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat tanggal 24 Desember 2008 secara resmi mencopot atau memberhentikan sementara ketua dan anggota KPU Provinsi Sumsel.
Kelimanya dinonaktifkan hingga adanya penyelesaian kemelut di KPU Provinsi Sumsel oleh Dewan Kehormatan terkait dengan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota se-Sumsel.
Surat Keputusan KPU No 138/SK/SDM/KPU/Tahun 2008 tentang Pemberhentian Sementara Ketua dan Anggota KPUD Sumsel ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary A.Z. SK disampaikan ke KPU Provinsi Sumsel, Kamis (25-12), sekitar pukul 16.00 melalui faksimile.
Kelima orang anggota KPU Provinsi Sumsel yang dinyatakan diberhentikan sementara adalah Syafitri Irwan (Ketua KPU Provinsi Sumsel), Mismiwati, Alfian Toni, Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim (masing-masing sebagai anggota KPU Sumsel). Mereka dilarang mengambil kebijakan dan melakukan kegiatan serta tindakan apa pun yang mengatasnamakan KPU Provinsi Sumsel.
Pernyataan bahwa kelima anggota KPUD Sumsel tersebut resmi telah diberhentikan sementara disampaikan Sekretaris KPUD Sumsel Sayuti Hadim, Kamis (25-12), di Kantor KPU Provinsi Sumsel, Jakabaring, Palembang.
Ia sendiri berdasarkan SK KPU menjadi pelaksana tugas, kewenangan dan kewajiban KPU Provinsi Sumsel. "Sekretaris ditunjuk sebagai pelaksana harian di KPU Provinsi Sumsel sampai rekrutmen yang akan datang," kata Sayuti.
Aksi Kudeta
Sementara itu, kemelut di KPU Provinsi Sumsel berawal dari rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota se-Sumsel. Mismiwati, Ahmad Bakri, dan Helmi Ibrahim "mengudeta" Syafitri Irwan dari jabatan Ketua KPUD Sumsel. Tidak hanya itu, mereka juga akan melantik 70 anggota KPUD dari 14 kabupaten dan kota se-Sumsel yang saat ini terpecah.
Kudeta terhadap Syafitri Irwan terlihat dalam keputusan KPUD Sumsel Nomor IST.2/BA/KPU.SS/XII/2008 tertanggal 23 Desember 2008 yang ditandatangani Mismiwati, Ahmad Bakri dan Helmi Ibrahim. Mereka sepakat menunjuk Mismiwati sebagai ketua KPUD Sumsel periode 2008--2013.
Di lain pihak, KPU akan mengambil alih rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota di Provinsi Sumsel, menyusul belum ditetapkan para anggota penyelenggara pemilu di tingkat daerah seluruh Sumsel tersebut.
"KPU yang akan melakukan rekrutmen calon anggota KPU kabupaten dan kota di Sumsel melalui fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan, red) bagi calon anggota KPU di Sumsel tersebut," kata anggota KPU, Syamsul Bahri, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, KPU sendiri yang akan melakukan fit and proper test kepada 10 orang calon anggota KPU kabupaten dan kota, sesuai dengan hasil penetapan oleh tim seleksi beberapa waktu lalu, untuk menentukan lima besar.
Rencananya ujian bagi 10 orang calon anggota KPU kabupaten dan kota di Sumsel bakal dilaksanakan pada 3--6 Januari 2009 mendatang, kata Syamsul.
Selanjutnya dari hasil tes itu, akan ditentukan lima besar untuk menjadi anggota KPU di 14 kabupaten dan kota di provinsi tersebut, ujar dia lagi.
Syamsul juga mengatakan pihaknya bersama Dewan Kehormatan (DK) segera memanggil ketua dan anggota KPU Sumsel pada 30 Desember 2008 ke Jakarta. "Nanti, DK akan memanggil pihak yang melapor dan terlapor ke Jakarta pada 30 Desember 2008, guna mendengarkan keterangan mereka," kata Syamsul Bahri.
Menurut dia, pada 30 Desember 2008 nanti akan dilakukan sidang pertama dengan memanggil pihak yang melapor dan terlapor, untuk menyelesaikan kemelut di tubuh KPU Provinsi Sumsel tersebut.--sumber lampung post.com
No comments:
Post a Comment