BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung menginstruksikan enam Panwaslu kabupaten/kota untuk memverifikasi berkas pencalonan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terpilih, dan meminta hasil rekapitulasi penilaian dari tim seleksi (timsel).
Enam Panwaslu kabupaten/kota itu antara lain Tulangbawang, Pesawaran, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Barat, dan Lampung Utara.
Anggota Panwaslu Lampung yang membidangi Pokja Penerimaan, Penerusan, dan Pengkajian Laporan, Riko Firmansyah, Jumat (26-12), mengatakan alasan instruksi itu adalah berdasarkan temuan Panwaslu Lampung. "Kami mendapatkan temuan yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu," ujar dia.
Riko mengungkapkan salah satu temuan di antaranya dugaan Ketua KPU Tulangbawang terpilih Novi Marzani pernah menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPRD Tulangbawang pada Pemilu 2004. Temuan lainnya anggota KPU Pesawaran terpilih Nurul Hidayah yang diduga pernah aktif sebagai pengurus partai. "Netralitas hasil penilaian seleksi di enam kabupaten/kota itu dipertanyakan," tandas Riko.
Menurut dia, berkas persyaratan calon anggota KPU di enam kabupaten/kota itu mesti diteliti kembali. "Hari ini (kemarin) kami sudah surati enam Panwaslu kabupaten/kota untuk meminta berkas-berkas pencalonan kepada KPU kabupaten/kota setempat," jelas Riko.
Riko mengutarakan pekan depan Panwaslu enam kabupaten/kota itu sudah harus menyelesaikan verifikasi tersebut. "Pesawaran sekarang sedang dalam tahap verifikasi."
Jadwalkan 'Hearing'
Selain itu, imbuh Riko, Panwaslu juga mesti meminta hasil rekapitulasi penilaian dari timsel. "Dari hasil rekapitulasi penilaian timsel bisa dilihat, apakah timsel mendapat tekanan ataupun suap," ujar dia.
Riko mengatakan setelah menerima hasil verifikasi itu, Panwaslu akan menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi kepada KPU Lampung. "Kami akan hearing dengan KPU provinsi untuk klarifikasi karena wawancara akhir calon anggota KPU ada di tangan mereka."
Berdasarkan catatan, sembilan orang yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli Demokrasi (Mas Pede) Senin (24-11) mendatangi kantor KPU Lampung. Koordinator Lapangan Mas Pede, Feriansyah, dalam pers rilisnya menjelaskan Novi Marzani pernah menjadi caleg nomor urut satu dari Partai Patriot Pancasila. Pihaknya menduga apabila menjadi caleg, maka secara otomatis menjadi anggota partai.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Pasal 3, Huruf (i.), syarat menjadi calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota adalah tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
"Menurut perhitungan waktu, jika calon anggota KPU pernah menjadi anggota parpol pada Pemilu 2004, maka pencalonan pada tahun 2008 tidak sah karena pengunduran dirinya belum mencapai waktu lima tahun," kata Feriansyah.
Saat dikonfirmasi, Novi Marzani membantah pernah menjadi anggota parpol. Mantan Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Tulangbawang itu hanya membenarkan dirinya pernah menjadi caleg. "Saya pernah dicalegkan oleh Partai Patriot Pancasila. Patriot mencalonkan orang yang bukan anggotanya karena Patriot masih partai baru saat itu," kata Novi, Senin (24-11).
Bantahan senada disampaikan Nurul Hidayah. "Saya memang pernah di Bakumham (Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Partai Golkar. Tapi, saya bukan anggota atau pengurus," ujar dia, Selasa (23-11).
Menurut Nurul, Bakumham merupakan badan otonom yang berdiri di luar struktur Partai Golkar. "Bakumham itu terdiri dari profesional-profesional, termasuk saya yang berprofesi sebagai pengacara."
Keterangan berbeda disampaikan Wakil Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Toni Eka Chandra Senin (22-12). "Yang ada di Bakumham itu harus pengurus, tidak bisa kalau bukan pengurus," kata dia. n--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment