BANDAR LAMPUNG (Lampost): Pemasangan atribut kampanye peserta pemilu yang terdiri calon anggota legislatif (caleg), calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan partai politik di Bandar Lampung banyak melanggar aturan.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi Lampung Desmy Putra Djayasinga, Selasa (16-12), mengatakan peserta pemilu tidak boleh memajang alat peraga kampanye, antara lain di instansi pemerintah, tempat ibadah, dan sarana pendidikan.
Hal tersebut sesuai dengan bunyi pada Pasal 84 Ayat (1) huruf h UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Atribut tidak boleh dipasang salah satunya di instansi pemerintah," ujar Desmy.
Ketentuan itu dipertegas lagi dalam Peraturan KPU No. 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 13 Ayat (5) huruf b dijelaskan alat peraga tidak boleh ditempatkan di tempat ibadah, tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, serta jalan-jalan protokol dan bebas hambatan.
Namun, berdasar pada pemantauan Lampung Post hingga kemarin atribut kampanye untuk menarik simpati masyarakat, pemasangannya melanggar ketentuan tersebut. Seperti di instansi pemerintah, di jalan-jalan protokol. Bahkan, atribut-atribut yang terbuat dari kain dan parasut itu ditempel dengan paku di pohon-pohon penghijauan.
Salah satu atribut yang terpasang di instansi pemerintah adalah milik calon anggota DPD yang kini masih menjabat anggota DPD A. Ben Bella. Spanduk berukuran sekitar 1,5 x 3 meter itu terpasang di pagar kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.
Selain itu, terpajang juga spanduk parpol peserta pemilu, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Spanduk tersebut juga menempel di pagar, tepat bersebelahan dengan spanduk calon anggota DPD A. Ben Bella.
Tanggung Jawab Calon
Sementara itu, Desmy mengatakan meski atribut kampanye tidak dipasang langsung calon, tapi tanggung jawab terhadap pelanggaran aturan adalah calon yang gambar dan namanya tercantum dalam atribut itu. "Yang bertanggung jawab tetap calon, walaupun yang memasang bukan yang bersangkutan (calon) langsung, menyuruh TS-nya," tegas dia.
Desmy mengungkapkan yang menjadi kesalahan para peserta pemilu adalah menugaskan kepada TS, sedangkan para TS itu tidak mengerti aturan pemasangan atribut. "Ini sudah menjadi evaluasi sejak Pemilu 2004. Rata-rata peserta pemilu menugaskan orang untuk memasang alat peraga, sedangkan orang itu tidak tahu bagaimana aturan memasang atribut."
Menurut Desmy, parpol seharusnya memberi pembekalan lebih dahulu kepada caleg dan pengurus parpol terkait aturan pemasangan atribut. Selain itu, para calon pun mesti memberi pengarahan terhadap orang-orang yang akan ditugaskan memasang atribut mengenai tata caranya.
Beberapa waktu lalu, Desmy mengemukakan wacana adanya ruang publik yang dikhususkan sebagai tempat pemasangan atribut para peserta pemilu. Adanya ruang publik khusus itu mengingat ketentuan bahwa pemasangan atribut harus mempertimbangkan etika, estitka, kebersihan, dan keindahan sesuai dengan peraturan daerah setempat. "Untuk di Kota Bandar Lampung, saya belum melihat adanya usaha itu," imbuh Desmy.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna belum memberi berkomentar terkait adanya atribut di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tersebut. Menurut dia, Panwaslu Bandar Lampung perlu memastikan lebih dahulu keberadaan atribut-atribut tersebut.
"Besok pagi (hari ini) akan kami cek dahulu, apakah alat peraga itu adanya di luar instansi pemerintah atau di dalam instansi pemerintah," tandas Dadang.---sumber lampung post--
1 comment:
Salam Pakar Pangan...
banknya atribut yang melanggar aturan UU No. 10 tahun 2008.. akan tetapi buat panwaslu lampung agar memperhatikan salah seorang Calon Nggota DPD kita yang notabene nya sebagai Ketua APDESI lampung... sementara aparatur pemerintahan haruslah netral gimana tanggapan Panwaslu melihat hal tersebut... giamana Dong...???
Post a Comment