akarta, Kompas - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengakui kesulitan mencari data calon anggota legislatif bermasalah ke Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Selama dua hari, data yang dicari Bawaslu belum bisa didapatkan karena anggota KPU, Endang Sulastri, dan Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU Suparno, yang bertanggung jawab terhadap pencalonan DPR, pergi ke Belanda untuk sosialisasi pemilu.
Anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, Rabu (5/11) di Jakarta, menuturkan, ada beberapa laporan masyarakat terkait dengan caleg bermasalah sehingga Bawaslu harus mencari data mengenai caleg itu untuk bisa memproses lebih lanjut.
”Sudah dua hari kami mencarinya. Memang ada staf KPU yang bisa memberikan data itu, tetapi belum bisa diberikan karena belum ada persetujuan dari pimpinannya. Seharusnya jangan semua orang yang mengurusi daftar calon tetap (DCT) pergi,” kata Wahidah seusai menemui anggota KPU, Syamsulbahri.
Wahidah mengharapkan KPU bisa memberikan data caleg yang dibutuhkan Bawaslu secepatnya setelah dia bertemu dengan Syamsulbahri. Data caleg bermasalah yang dibutuhkan Bawaslu mengenai caleg yang menyertakan ijazah palsu sebagai pemenuhan persyaratan menjadi caleg. Selain itu, data caleg dari badan usaha milik negara (BUMN) yang pengunduran dirinya bermasalah sehingga Menteri Negara BUMN memecatnya.
”Intinya kami konsentrasi pada masalah mengapa KPU meloloskan caleg itu, sementara syarat administrasinya tidak terpenuhi,” kata Wahidah.
Saat menerima protes dari Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Syamsulbahri sempat meminta maaf berkaitan kepergian anggota KPU. Namun, koordinasi tetap dilakukan.
Protes PPDI
Rabu pagi, PPDI kubu Ketua Umum Mentik Budiwiyono kembali mendatangi kantor KPU. Mereka memprotes DCT versi kepemimpinan Endung Sutrisno yang ditetapkan KPU. Massa PPDI yang dipimpin Wakil Ketua Umum PPDI Sukarlan diterima Syamsulbahri.
Sukarlan mengatakan, sebelum DCT ditetapkan, PPDI meminta kepada KPU untuk menunda DCT PPDI sebab masih ada proses hukum di Mahkamah Agung, tetapi KPU tak menghiraukannya. Sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 15 Oktober 2008, kepengurusan Endung dinyatakan tidak sah.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment