JAKARTA--MI: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan tujuh caleg DPR/DPD diduga masih berstatus karyawan BUMN ke Komisi Pemiliuan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (5/11). Bawaslu juga meminta dokumen pencalonan caleg yang yang bersangkutan sebagai bahan yang akan ditelusuri.
Daftar nama caleg yang bermasalah tersebut diserahkan anggota Bawaslu Wahidah Suaeb ke anggota KPU I Gusti Putu Artha di ruang media KPU. "Kami memerlukan dokumen dari KPU untuk menelusuri caleg yang diduga karyawan BUMN," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaib di kantor KPU, Jakarta, Rabu (5/11).
Bawaslu juga meminta agar KPU memberikan surat keterangan 11 caleg yang diduga ijazah palsu. Surat keterangan dari KPU yang menyatakan caleg yang bersangkutan menggunakan berkas ijazah yang diduga palsu sebagai bahan laporan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Sampai saat ini kami kewalahan memperoleh surat keterangan dari KPU yang menyatakan 11 caleg lagi diduga ijazah palsu. Baru dua caleg yang diduga palsu yang diberi surat keterangan oleh KPU dan itu sudah kami laporkan ke KPU," kata anggota Bawaslu Wirdyaningsih.
Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow menuding KPU menyembunyikan sesuatu yang membuat publik mencurigai KPU punya kepentingan dalam hal ijazah palsu. "Kita jadi bertanya-tanya kenapa KPU hanya mengungkap dua nama saja ke publik. Seharusnya KPU cepat merespon permohonan Bawaslu terkait dokumen 11 caleg yang diduga palsu. Bawaslu seharusnya bisa mengakses seluruh informasi di KPU dalam rangka pengawasannya," katanya.
Anggota KPU I Gusti Putu Artha mengatakan pihaknya terbuka dan bersedia memberikan informasi dan dokumen yang diperlukan Bawaslu dalam menangani caleg diduga karyawan BUMN dan caleg yang diduga berijazah palsu.
"Kita akan berikan informasi dan dokumen yang dibutuhkan Bawaslu, tapi ini kan sifatnya permohonan, kalau Bawaslu memohon kita berikan. Tapi kalau tidak diminta, tidak mungkin kita berikan," katanya.--sumber media indonesia--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment