Friday, November 7, 2008

Berita Pemilu Nasional/Daerah:Sanksi Tak Diatur dalam Kode Etik


Jakarta, Kompas - Setelah terlambat empat bulan, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu menyelesaikan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 31 Tahun 2008. Sayangnya, kode etik itu tidak mengatur secara rinci terkait sanksi pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Peluncuran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dilaksanakan di kantor KPU, Jakarta, Jumat (7/11), yang dipimpin anggota KPU, Syamsulbahri, dan Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampouw mengatakan, kode etik yang dibuat KPU dan Bawaslu mengecewakan karena sanksi tidak diatur secara rinci. ”Misalnya, bagaimana indikator seorang penyelenggara pemilu akan diberikan sanksi peringatan lisan atau tertulis? Kemudian, peraturan juga tidak mencantumkan bagaimana badan kehormatan bekerja. Padahal, sudah banyak laporan dari daerah mengenai pelanggaran kode etik KPU daerah,” katanya.

Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu mendata ada 14 dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Semua dugaan itu sudah diberikan kepada KPU, tetapi baru lima yang ditindaklanjuti.

Fokus saja

Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto di Jakarta, Kamis, mengatakan, Bawaslu mesti menyadari keterbatasannya. Jika memang Bawaslu kewalahan menangani calon anggota DPR/ DPRD yang dicurigai, lebih baik fokus diarahkan pada calon yang potensial terpilih saja.

Saran itu disampaikan menanggapi kesulitan Bawaslu mendapatkan data caleg bermasalah ke KPU. Bagi Didik, dengan waktu yang semakin mendekat ke pelaksanaan Pemilu 2009, Bawaslu mesti memilah-milah mana kasus yang mesti cepat ditangani.

Didik menyarankan terobosan untuk memecahkan kebuntuan penanganan pelanggaran pemilu. Bawaslu mesti ”menggedor” kantor KPU jika memang dicurigai ada dokumen palsu. Bahkan, KPU bisa dianggap menghambat proses jika tidak transparan dalam hal kasus penggunaan dokumen palsu. ”Gerak aktif panwas pusat akan berdampak positif, menyemangati panwas di daerah,” kata Didik. (sumber harian kompas 8 nopember 2008--

No comments:

arsip berita