Monday, November 3, 2008

Berita Pemilu Nasional/Daerah: Panwas Catat Empat Pelanggaran Pemilu

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) mencatat empat pelanggaran selama tahapan penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Lampung. Karena itu, Panwaslu meminta KPU memberi klarifikasi dalam rapat koordinasi yang akan digelar hari ini (4-11). Anggota Panwaslu Lampung Riko Firmansyah yang ditemui di ruang kerja, Senin (3-11) mengatakan keempat pelanggaran terjadi terkait pembatalan calon anggota DPRD Lampung di empat parpol. Panwaslu, menurut Riko, akan meminta penjelasan pembatalan caleg dari DPT di empat partai politik yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Persatuan Daerah (PPD), dan Partai Kedaulatan.

"Kami mau minta klarifikasi kepada KPU terkait pembatalan caleg-caleg itu," ujar Riko. Permintaan klarifikasi itu didasarkan pada laporan tertulis yang diterima Panwaslu dari para caleg dan partai politik. Laporan tertulis tersebut mempertanyakan soal pembatalan caleg.

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 247, Ayat (6), Panwaslu wajib menindaklanjuti laporan paling lama tiga hari setelah laporan diterima. "Laporan terakhir kami terima Jumat (31-10) lalu. Artinya, besok harusnya tindak lanjut sudah selesai," ungkap Riko.

Namun, Riko menjelaskan Panwaslu masih memerlukan keterangan tambahan mengenai laporan tersebut. "Kami masih perlu meminta klarifikasi dari KPU." Pada UU itu, diatur pula ketentuan jika Panwaslu memerlukan keterangan tambahan, maka tindak lanjut bisa selesai dalam waktu lima hari setelah laporan diterima. "Di ayat tujuh diterangkan tindak lanjut bisa ditambah waktunya dua hari kalau Panwaslu perlu keterangan tambahan," imbuh Riko.

Menurut mantan Ketua Panwas Pilgub Lampung itu, klarifikasi hari ini berguna untuk memperjelas soal pembatalan. "Ini akan memperjelas, apakah pembatalan itu karena kelalaian KPU atau memang karena persoalan internal partai sendiri," terang Riko.

Meskipun tidak memengaruhi DCT, Panwaslu tetap wajib meneruskan laporan pelanggaran adminstrasi jika terbukti, kepada KPU. Dalam tahapan penyelenggaraan pemilu, laporan dari masyarakat hanya bisa memengaruhi daftar calon sementara (DCS).

Riko berharap klarifikasi hari ini benar-benar memperjelas soal pembatalan. Pasalnya, laporan-laporan mempertanyakan pembatalan caleg yang masuk ke Panwaslu, menurut Riko, bisa menganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2009. "Seharusnya sudah bisa mengurusi yang lain, tapi tidak bisa karena masih harus menyelesaikan soal pembatalan itu."

Banjir SMS

Selain laporan tertulis, Panwaslu juga menerima pesan singkat melalui telepon seluler atau short message service (SMS) dari masyarakat soal DCT yang telah ditetapkan KPU. Total yang masuk hingga kemarin sekitar 30 SMS.

Akan tetapi, Panwaslu baru menyatakan SMS tersebut sebagai temuan. "Kami belum melaporkannya karena belum cukup bukti," ujar Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga.

Panwaslu hingga kemarin mengaku terus mengklarifikasi temuan-temuan itu. Salah satu SMS, imbuh Riko, melaporkan mengenai caleg dari Partai Matahari Bangsa (PMB) yang disinyalir masih aktif sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat. "Tapi kami masih mencari tahu kebenarannya."--sumber lampung post tanggal 4 nopember 2008--

No comments:

arsip berita