BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung kembali menegaskan penarikan Siti Noor Laila sebagai calon anggota legislatif DPRD Provinsi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sah dan sesuai dengan aturan.
Hal tersebut dijelaskan anggota KPU Lampung yang membidangi Kelompok Kerja (Pokja) Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Pattimura, Selasa (4-11), usai rapat koordinasi antara Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung dan KPU Lampung di Sekretariat Panwaslu.
Pattimura, didampingi Kepala Bagian Program dan Teknis Penyelenggara Yusdirizal, menghadiri undangan Panwaslu untuk mengklarifikasi soal pembatalan calon anggota DPRD Lampung di empat partai politik. "Penarikan S.N. Laila sudah berdasar pada acuan KPU Pusat tentang proses penarikan caleg."
Dia mendasarkan sahnya penarikan itu pada Peraturan KPU No. 20 Tahun 2008 tentang Perubahan Terhadap Peraturan KPU No. 09 Tahun 2008 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009.
Dalam peraturan itu menyebutkan caleg pada daftar calon sementara (DCS) bisa ditarik dan/atau diganti, sebelum ditetapkan menjadi daftar calon tetap (DCT). "Setelah DCS diumumkan, masih ada ruang waktu bagi partai untuk menarik dan mengganti caleg. Dan, itu juga yang dijadikan dasar oleh partai (PDI-P) untuk menarik S.N. Laila," jelas Pattimura.
Kesalahan Teknis
Terkait nama-nama caleg yang masuk DCT, sedangkan dalam DCS sebelumnya tidak ada, Pattimura mengakui sebagai kesalahan teknis. "Itu karena input (masukan) data yang tidak baik sehingga ada beberapa nama yang tidak masuk DCS. Lalu kami cek dokumen, ternyata ada nama-nama itu, dan akhirnya kami masukkan DCT."
Sementara itu, Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga menyatakan rapat koordinasi itu belum membuahkan hasil. Akan tetapi, klarifikasi KPU tersebut tetap menjadi keterangan tambahan Panwaslu untuk menindaklanjuti laporan tertulis para caleg dan partai politik.
Menurut UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 247 Ayat (7) jika Panwaslu memerlukan keterangan tambahan, laporan harus ditindaklanjuti paling lama lima hari setelah laporan diterima. "Satu-dua hari ini, paling lama Kamis (6-11), sudah ada keputusan apakah termasuk pelanggaran administrasi atau pidana," kata Desmy.
Berdasar pada rekapitulasi laporan yang ada di Panwaslu, empat laporan itu masing-masing, yakni penarikan S.N. Laila dari PDI-P, permintaan perubahan nomor urut oleh Dedi Setiawan dari PPP dan Adi Chandra dari PPI, serta pencoretan Lamijono dan Bandiyo dari Partai Kedaulatan.
DCT ke Pusat
KPU Lampung hari ini (5-11) menyampaikan DCT ke KPU Pusat. Hal ini dilakukan merujuk surat imbauan KPU Pusat bernomor 2929/15/X/2008 perihal Pengumpulan DCT Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dalam surat dijelaskan pengumpulan DCT dimaksudkan sebagai bahan untuk membuat contoh surat suara.
"Besok (hari ini) kami sampaikan DCT ke KPU Pusat melalui sekretaris jenderal sebagai bahan untuk dibuatkan film surat suara," ujar Pattimura. Akan tetapi, KPU Lampung belum menyerahkan DCT untuk kabupaten/kota kepada KPU Pusat karena pengumpulan bahan belum rampung.
"Kami sudah lakukan supervisi ke KPU kabupaten/kota mengenai penetapan dan pengumuman DCT. Tapi, pengumpulan bahan DCT ke kami belum selesai semua, karena harus berupa hard copy (cetakan) dan soft copy (elektronik)," jelas Pattimura. KPU, sambung dia, telah meneruskan surat imbauan KPU Pusat itu ke KPU kabupaten/kota, kemarin.
Menurut dia, DCT tidak akan berubah, kecuali jika terdapat hal penting berupa masukan, misalnya, laporan dari Panwaslu. "Secara normatif, DCT sudah final. Tapi kalau ada hal-hal yang substansif dan signifikan, seperti laporan PAnwaslu, akan dijadikan bahan pertimbangan bagi KPU untuk meninjau ulang DCT," jelas Pattimura.
Tujuh Temuan
Di Tanggamus, rapat pleno Panitia Pengawas Pemilu Legislatif setempat akhirnya memutuskan menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat terkait daftar calon legislatif meski KPU telah menetapkan DCT.
Menurut Ketua Panwaskab Tanggamus Otto Yuri Saputra, sesuai dengan undang-undang pemilu kewenangan Panwas tetap dapat menindaklanjuti temuan di lapangan meski KPU telah menutup tanggapan masyarakat dan menetapkannya menjadi DCT.
"Meski ada keterlambatan karena Panwaskab baru terbentuk, bukan berarti daftar caleg yang ditetapkan KPUD menjadi DCT tidak dapat diganggu gugat, dan Panwas tetap menindaklanjuti temuan dan laporan masyarakat seputar DCT maupun DCS," tegas Otto, kemarin.
Panwaskab Tanggamus sampai kini telah menerima setidaknya tujuh temuan dan laporan masyarakat terkait persyaratan yang digunakan para caleg, di antaranya penggunaan ijazah palsu, domisili caleg, dan ketidaksesuaian antara identitas caleg dan ijazah yang digunakan.
Seluruh temuan-temuan baru tersebut akan segera dikonfirmasi dengan KPU Tanggamus, dan akan dilakukan penelusuran sesuai dengan kewenangan Panwaskab.
Sementara itu, terkait dengan persoalan pembentukan panwas tingkat kecamatan, anggota Panwas lain, Nidi, menyatakan proses pembentukan akan dilakukan secepatnya dengan menyeleksi nama-nama yang telah diajukan KPU Tanggamus. "Pekan ini juga proses rekrutmen dan seleksi kami lakukan. Hal ini setelah proses pembentukan sekretariat selesai dilaksanakan karena Panwaskab membutuhkan dukungan penuh sekretariat yang baru saja ditunjuk Bupati," kata Nidi.
Sedangkan menanggapi kekosongan pendaftar di sejumlah kecamatan, pihaknya akan kembali meminta KPU mengajukan tambahan nama personel baru sehingga nantinya seluruh kecamatan akan memiliki personel baru dan tidak hanya terbatas kepada anggota panwas lama yang menjai Panwas Pilgub lalu---sumber lampung post5 nopember 2008--
No comments:
Post a Comment