JAKARTA--MI: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengakui adanya kesalahan dalam proses verifikasi calon anggota DPR sehingga terdapat penambahan caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Ternyata ada kesalahan dari petugas verifikasi," katanya di Jakarta, Kamis.
Akibat kesalahan verifikasi tersebut, sejumlah bakal calon anggota legislatif tidak lolos sebagai calon sementara anggota DPR.
Pada masa pemberian tanggapan atas DCS, KPU menerima masukan dari partai politik maupun masyarakat tentang bakal calon yang seharusnya memenuhi syarat administrasi dan berhak masuk dalam DCS.
Menurut Hafiz, setelah staf KPU memeriksa ulang berkas administrasi, diketahui calon tersebut memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPR.
Selanjutnya KPU memutuskan untuk memasukkan caleg yang bersangkutan dalam DCT.
"Terserah orang berpandangan kita tidak teliti. Tetapi kita tidak boleh menzalimi orang," katanya.
Ketua KPU mengatakan kesalahan tersebut murni kelalaian petugas dan bukan kesengajaan. Ia juga mengatakan KPU telah memberikan teguran keras pada petugas verifikasi yang melakukan kesalahan tersebut.
"Kalau memang ada kesalahan di KPU ya kita akomodir," katanya.
Sementara itu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan adanya penambahan jumlah calon anggota DPR dalam DCT.
Koordinator Nasional JPPR Jeirry Sumampow telah melaporkan temuan ini pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Data JPPR menunjukkan penambahan jumlah calon anggota DPR RI terjadi di lima partai yaitu Partai Pemuda Indonesia (1 calon), Partai Damai Sejahtera (1 calon), Partai Bulan Bintang (6 calon), Partai Persatuan Nahdlatul Ummah Indonesia (9 calon), dan Partai Persatuan Pembangunan (20 calon).--sumber media indonesia 30 oktober 2008--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment