Saturday, November 1, 2008

Berita Pemilu Nasional/Daerah: Lima Parpol Tambah Caleg pada DCT

JAKARTA--MI: Jumlah caleg lima parpol bertambah pada Daftar Calon Tetap (DCT) dari jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) yang diumumkan sebelumnya.

Padahal Pasal 62 ayat (4) UU No 10/2008 tentang Pemilu caleg hanya bisa diganti apabila tidak memenuhi syarat, tidak ada pasal yang menyebutkan bisa menambah.

Lima parpol yang calegnya bertambah adalah PPPI bertambah satu caleg dari 277 pada Daftar Calon Sementara (DCS) menjadi 278 pada DCT, PDS bertambah satu caleg dari 322 menjadi 323, PBB bertambah enam caleg dari 389 menjadi 395, PPNUI bertambah sembilan dari 92 menjadi 101, dan PPP bertambah 20 dari 452 menjadi 472. Total caleg yang bertambah pada DCS itu sebanyak 37 orang.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Jeirry Sumampow melaporkan pertambahan caleg pada DCT tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kemarin. "Tidak ada aturan yang menyatakan bisa penambahan caleg dari DCS ke DCT. Ini sebenarnya tidak bisa bertambah, tapi berkurang bisa. Setelah kami hitung terdapat pertambahan sebanyak 37 caleg pada 5 parpol," katanya.

Jeirry meminta agar Bawaslu menindaklanjuti masalah tersebut karena diduga ada pelanggaran administrasi atau bahkan pelanggaran kode etik. "Kalau karena kelalaian, itu keterlaluan. Jumlah 37 caleg itu kan tidak sedikit. Jangan-jangan ada main mata KPU dengan parpol. Berkali-kali KPU bilang DCS tak bisa ditambah. Ini memperlihatkan tidak independen dan mandirinya KPU, karena ada asas yang dilanggar seperti asas keadilan atau perlakuan yang sama. Bagaimana misalnya, kalau yang 37 caleg atau di antaranya terdapat caleg yang tersangkut hukum, ini berarti luput dari masukan dan tanggapan masyarakat," katanya.

Laporan Jeirry diterima anggota Bawaslu Wirdyaningsih dan Agustiani Tio Sitorus. Bawaslu berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan meminta seluruh daftar nama tambahan caleg pada DCT. "Kami akan minta secara tertulis nama-nama caleg tersebut. Apakah nama itu ada pada fomulir BA usulan caleg sebelumnya atau sama sekali tidak ada di form BA dan DCS lalu tiba-tiba ada pada DCT. Kami akan melakukan penelusuran apakah indikasinya ke pelanggaran administrasi atau pelanggaran kode etik," kata Wirdyaningsih.

Widyaningsih mengatakan sebelum penetapan DCT, KPU pernah mengatakan akan ada caleg yang bertambah dari jumlah DCS karena ada kesalahan verifikator. "Menurut KPU ada verifikator yang lalai, sehingga caleg yang seharusnya lengkap administrasi dinyatakan tidak lengkap karena verifikatornya tak melihat ijazah caleg yang bersangkutan. Ini alasan KPU, tapi ketika kami minta secara lisan nama-nama caleg yang tambah itu, mereka belum memberikannya. Ada juga kemungkinan pada saat DCS caleg yang bersangkutan tak melampirkan ijazah, tapi menjelang DCT mereka serahkan," katanya.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan pertambahan caleg pada DCT karen kesalahan verifikasi. "Kami tidak mau karena kesalahan kami (melakukan verifikasi caleg), mengakibatkan caleg yang bersangkutan dirugikan," katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu malam (29/10).--sumber media indonesia 30 oktober 2008--

No comments:

arsip berita