Friday, October 31, 2008

Berita Pemilu Nasional/Daerah:KPU Jangan Campuri Partai Politik

TANJUNGPINANG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum diminta tidak mempersoalkan sistem suara terbanyak yang digunakan partai politik sebagian peserta Pemilu 2009.

Ketua Harian Bappilu DPD Partai Golkar Kabupaten Bintan, Timbul Sianturi, Jumat (31-10), di Tanjungpinang, mengatakan sistem suara terbanyak merupakan urusan partai politik yang bersangkutan, KPU tidak perlu mengomentarinya. "Jangan ciptakan seolah-olah sistem suara terbanyak itu merupakan masalah yang mengerikan. Padahal tidak ada yang mengerikan," ujar Sianturi yang juga anggota DPRD Bintan.

Sianturi menjelaskan sistem suara terbanyak yang digunakan Partai Golkar berdasarkan Pasal 218 (1) UU No. 10/2008 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut disebutkan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau mengundurkan diri. Dengan demikian, lanjutnya, partai menggunakan pasal caleg mengundurkan diri karena gagal memenuhi ketentuan suara terbanyak yang ditetapkan partai. "Caleg terpilih dapat digugurkan jika mengundurkan diri sebelum dilantik KPU. Tidak ada alasan bagi caleg yang tidak memiliki suara terbanyak menolaknya karena itu merupakan konsekuensi politik," ujarnya.

Ia mengatakan jika sistem suara terbanyak itu menyalahi UU Pemilu, seharusnya KPU menyurati partai politik yang bersangkutan. "Kami belum menerima tanggapan dari KPU terkait penggunaan sistem suara terbanyak," ujarnya.

Dia meyakinkan partai politik yang menggunakan sistem suara terbanyak dapat mengendalikan caleg mulai dari pencalonan hingga sebelum pelantikan. Jadi tidak akan ada masalah yang berimbas negatif pada KPU. "Biarkan partai politik melaksanakannya selagi itu tidak menyalahi peraturan," kata dia. sumber harian lampung poast sabtu 1 nopember 2008--

No comments:

arsip berita