Friday, November 7, 2008

Berita Pemilu Nasional/Daerah:Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu 2009 Hanya 'Pajangan'

AKARTA--MI: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (7/11) meluncurkan Peraturan KPU No 31/2008 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun kode etik itu dinilai hanya sebagai pajangan karena peraturan KPU tentang tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi belum ada.

Hadir dalam acara peluncuran itu antara lain anggota KPU Syamsulbahri dan I Gusti Putu Artha. Hadir juga Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dan anggota Bawaslu Wahidah Suaib.

Peraturan KPU tentang Kode Etik terdiri dari VIII Bab dan 27 pasal. Pasal 11 menyebutkan prinsip dasar penyelenggara pemilu yakni a) menggunakan kewenangan berdasarkan hukum, b) bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial, c) bertindak transparan dan akuntabel, d) melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, e) tidak melibatkan diri dalam konflik kepentingan, f) bertindak profesional, dan g) administrasi pemilu yang akurat.

Prinsip dasar tersebut dijabarkan sebagai formalitas. Bahkan sanksi sesuai pasal 20 hanya menyebutkan a peringatan lisan, b peringatan tertulis, c pemberhentuan sementara, dan d pemberhentian. Tidak ada parameter untuk menjatuhkan sanksi-sanksi tersebut.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat Jeirry Sumampow mengatakan kalau peraturan tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu belum ada bagaimana menentukan suatu laporan dinyatakan perlu ditindaklanjuti karena ada indikasi kuat pelanggaran adminsitasi.

"Kode etik itu bisa ditegakkan kalau ada mekanisme tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi. Peraturan itu berguna mengatur kapan sebuah laporan dinyatakan diduga kuat pelanggaran administrasi, kapan dinyatakan dibentuk dewan kehormatan, dan kapan dewan kehormatan menjatuhkan sanksi. Kalau peraturan itu tidak ada, kode etik ini hanya pajangan saja," katanya.

UU 10/2008 tentang Pemilu pada Pasal 251 menyebutkan ketentuan mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu diatur dalam peraturan KPU.-sumber media indonesia 8 nopember 2008--

No comments:

arsip berita