Sunday, November 30, 2008

Berita Pemilu Nasional: Ulama PKB: Mencoblos Hukumnya Fardu Kifayah

Minggu, 30 2008 18:28 WIB
Ulama PKB: Mencoblos Hukumnya Fardu Kifayah
SURABAYA--MI: Para ulama dan kyai pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar memutuskan kalau mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) hukumnya fardu kifayah.

Ketua Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia Cabang Surabaya, KH. Massaid Ali, mengemukakan hal itu ketika menyampaikan kesimpulan Majelis Bahtsul Masa'il Ulama se-Jatim di Surabaya, Minggu.

Massaid mengatakan memilih calon pemimpin dan wakil rakyat dalam rangka nashbul imamah atau menentukan pemimpin, merupakan hak setiap warga negara dan hukumnya fardu kifayah atau Jika sudah ada sebagian orang yang mengerjakan maka bagi yang lain hukumnya sunnah.

"Golput hukumnya haram bila diduga akan terjadi terbengkalainya proses pemilihan, gagalnya pemilihan calon terbaik dan hancurnya perjuangan menegakkan nilai-nilai ahlus sunnah wal-jama'ah, namun golput diperbolehkan apabila dugaan-dugaan itu tidak akan terjadi," katanya.

Massaid mengatakan dikeluarkannya fatwa fardu kifayah tersebut tidak terkait dengan fatwa golput yang disampaikan oleh Gus Dur.

"Keputusan ini tidak ada kaitannya dengan seruan Gus Dur, namun merupakan upaya ulama dalam melakukan penggalian dari kitab-kitab tentang status mencoblos dalam Pemilu," katanya.

Massaid mengatakan para kyai dan ulama prihatin dengan tingginya angka golput pada Pilgub Jatim putaran pertama dan ke dua dan khawatir dengan tingginya golput pada Pemilu 2009 mendatang.

Majelis Bahtsul Masa'il Ulama se-Jatim yang berlangsung dua hari mulai 29 hingga 30 November diikuti 48 ulama dan kyai dari sejumlah pondok pesantren yang ada di Jatim.

Sejumlah ulama dan kyai yang hadir diantaranya KH. Abdus Salam Mudjib, KH. Lukmanul Hakim (Pondok Pesantren Tremas Pacitan), KH. Suharbillah (Sidayu, Gresik), KH. Abdi Manaf (Ketua PCNU Sidoarjo), KH. M. Asrory Nadhim (Bojonegoro) dan KH. Yazid Bustami (Pondok Pesantren Miftahul Huda Pasuruan).

Keputusan Majelis Bahtsul Masa'il Ulama se-Jatim tersebut akan dikirimkan ke Gubernur Jatim, MUI, PWNU dan PCNU se-Jatim, KPK, Bakesbang, PKB, Depag, Kajari dan DPRD Jatim. (Ant/OL-03)

No comments:

arsip berita