60 Kiai dan Ulama se-Jatim Haramkan Golput
SIDOARJO--MI: Sebanyak 60 kiai dan ulama se-Jawa Timur menyatakan sikap warga yang tidak menggunakan hak pilih saat pemilihan umum ataupun pemilihan kepaladaerah alias golput, hukumnya adalah haram.
Penegasan tersebut disampaikan KH Mas’said Ali dari Pondok Pesantren Sidosermo Surabaya mengutip hasil kajian hukum yang dihasilkan Bahtsul Masail kiai dan ulama Jawa Timur di Hotel Utama Sidoarjo, yang diadakan dua hari sejak Sabtu (29/11) hingga Minggu (30/11).
“Mengingat memilih calon pemimpin dan atau wakil rakyat dalam rangka nashbul imamah adalah hak setiap warga negara dan hukumnya fardhu kifayah maka golput hukumnya haram,” kata KH Mas’said Ali.
Menurut KH Mas’said Ali, golput adalah haram apabila sikap itu menyebabkan terjadinya terbengkalainya proses pemilihan, gagalnya terpilihnya calon terbaik atau hancurnya perjuangan nilai-nilai ahlus sunnah wal-jamaah.
Demikian pula dengan tindakan yang didorong oleh sifat menghasud dan menghalang-halangi amar ma’ruf nahi munkar dan menggagalkan perjuangan menegakkan ahlus sunnah waljamaah maka hukumnya berdosa.
Semula, ucap Mas’said, hukum memilih seorang pemimpin itu fardhu kifayah (boleh diwakilkan). Namun fardhu kifayah dalam memilih itu sifatnya dibarengi dengan dzon (perasangka setiap pemilih harus memutuskan atas pilihan terbaiknya) agar tidak jatuh kepada pemimpin yang tak amanah, maka hukumnya menjadi fardhu ain atau setiap orang harus menentukan pilihannya.
“Walaupun begitu golput tetap diperbolehkan apabila dugaan-dugaan seperti tadi tidak terjadi,” kata Mas’said.
Namun secara tegas hasil bahtsul masail kiai dan ulama se-Jatim ini menjelaskan, memilih seorang pemimpin atau imaroh dan wakil rakyat dalam pemilu hukumnya adalah wajib bagi orang yang memiliki akal sehat.
Sikap yang dikeluarkan kiai dan ulama ini bertentangan dengan sikap Gus Dur yang menyerukan agar rakyat golput. Namun para kiai dan ulama ini membantah mereka mengeluarkan sikap ini untuk menghadang sikap Gus Dur.
“Sikap ini muncul setelah kami prihatin karena dalam pemilihan gubernur Jawa Timur ternyata angka golputnya sangat tinggi,” kata Mas’said.
Selain memutuskan pengkajian hukum dalam berijtihad di Bahtsul Masail tentang hukumnya memilih seorang pemimpin, forum ini juga menelurkan terkait hukumnya orang yang menerima gaji buta atau bukan haknya adalah haram.
Sikap ini menanggapi anggota DPRD yang menerima gaji dari atas nama partai yang sudah tidak diikutinya atau mereka sudah dipecat dalam partai itu sendiri.--sumber media indonesia--
No comments:
Post a Comment