BANDAR LAMPUNG (Lampost 12 nopember 2008): Setelah dilantik lebih dari satu bulan lalu, Komisi Pemilihan Umum Lampung akhirnya berhasil menetapkan 12 kelompok kerja (pokja) dan lima divisi dalam rapat pleno, Selasa (11-11). Pokja dan divisi itu langsung dibagikan kepada lima anggota KPU dan efektif berlaku mulai hari ini, Rabu (12-11).
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal usai rapat pleno mengatakan penetapan 12 pokja itu mempertimbangkan kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2009. "Pokja kami bentuk menyesuaikan kebutuhan dalam menghadapi momentum Pemilu 2009," ujar Edwin. Perincian dan keanggotaan KPU yang menangani pokja tersebut, antara lain Edwin Hanibal menangani Pokja verifikasi partai peserta Pemilu, logistik, serta advokasi dan bantuan hukum. Pattimura menangani Pokja pencalonan legislatif serta pemungutan dan penghitungan suara. Handi Mulyaningsih menangani Pokja sosialisasi dan kehumasan serta pembinaan perangkat penyelenggaraan.
Nanang Trenggono menangani Pokja kampanye dan audit dana kampanye, pencalonan anggota DPD, serta panitia pendaftaran pemilih (pantarlih). Dan, Sholihin menangani Pokja pemantauan pemilu serta dokumentasi dan informasi.
Edwin juga menjelaskan pembagian pokja mempertimbangkan kekosongan pokja ketika masa jabatan tiga anggota KPU sebelumnya berakhir. "Kalau pokja saya dan Pattimura relatif tidak berubah. Tinggal tiga anggota KPU yang baru melengkapi dan mengganti tugas-tugas yang menjadi pokja tiga anggota KPU yang lama," terangnya.
Menurut Edwin, terdapat satu pokja yang tidak diminati oleh satu pun anggota KPU, yaitu logistik. "Pokja logistik tidak ada yang mau, karena tugasnya cukup berat. Ya, terpaksa sebagai ketua harus memegangnya," imbuh Edwin.
Pokja itu, sambung Edwin, bakal berlaku mulai hari ini hingga Pemilihan Legislatif usai. Ia pun belum bisa memastikan ke-12 pokja tersebut akan bersifat tetap atau hanya sementara. "Rencananya, cuma sampai Pemilihan Legislatif saja. Bisa berubah ataupun berlanjut ke Pilpres (Pemilihan Presiden), tergantung kesepakatan dalam rapat pleno berikutnya."
Sementara itu, lima divisi serta koodinator yang telah ditetapkan, di antaranya: Edwin Hanibal memegang Divisi hukum; Pattimura hubungan, partisipasi masyarakat, dan teknis penyelenggaraan; Handi Mulyaningsih program dan data, Nanang Trenggono keuangan, umum, dan logistik; serta Sholihin sumber daya manusia.
Menurut Edwin, fungsi divisi untuk memudahkan koordinasi antara anggota KPU dan kesekretariatan. Masa kerja lima anggota KPU pun ditetapkan selama lima tahun masa jabatan. "Divisi dibentuk supaya koordinasi antara anggota KPU dan kesekretariatan menjadi lebih mudah," ujar Edwin.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment