JAKARTA--MI--tanggal 11 nopember 2008--: Undang-undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu telah mengamanatkan KPU untuk melakukan sosialisasi tentang pemilu kepada pemilih. Hal ini berlaku baik untuk pemilih dalam negeri maupun pemilih luar negeri. Akibatnya, KPU mendapat justifikasi untuk bepergian keluar negeri dengan alasan menyolisasikan pemilu dan tata caranya.
"Dalam UU memang ditetapkan agar ada sosialisasi. Tapi, itu tidak ke semua negara. Untuk hal itu, DPR tidak mencampuri urusan pemilihan negara mana yang perlu mendapat sosialisasi. Itu kebijakan KPU," ujar Ketua Komisi II EE Mangindaan kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (11/11).
Mangindaan melanjutkan kepergian anggota KPU ke luar negeri tidak berdampak asal mereka bisa mengatur hal tersebut. Kepergian itu juga menjadi perlu karena terdapat jutaan pemilih berwarga negara Indonesia yang berdomisili di luar negeri.
Selain itu, peraturan dalam pemilu kali ini banyak pula yang berubah, salah satu contohnya cara memberikan suara dari coblos ke centang. Kecanggihan teknologi yang bisa dijadikan alternatif untuk menyebarkan informasi, lanjut Mangindaan, tidak semata bisa langsung mengatasi persoalan. Teknologi pun masih membutuhkan peragaan. Namun, ia menolak jika dikatakan mendukung tetapi memang tugas KPU untuk membuat pemilih mengerti tentang pemilu dan tata caranya.
"Sosialisasi itu perlu dan tidak menimbulkan dampak asal mereka bisa mengatur hal itu. Dua tiga hari sudah cukup dengan satu orang anggota dan dua orang sekretariat untuk membantu mencatat. Tapi, utamakan masalah dalam negeri," sambung Mangindaan.
Atas tindakan KPU ini yang mendapat kritikan dari beberapa elemen masyarakat, DPR sebagai lembaga yang memilih ketujuh anggota tersebut mengakui harus bertanggung jawab. Tanggung jawab yang bisa diberikan, menurut Mangindaan, adalah melalui mekanisme pengawasan dan melakukan komunikasi secara intens.
Setiap kelemahan yang dilihat oleh DPR, jelas Mangindaan, DPR langsung memanggil mereka untuk meminta penjelasan.Itu dibuktikan dari beberapa kali RDP yang digelar, misalnya terkait surat suara, jadwal dan anggaran.
"Kendala KPU memang banyak, tapi komunikasi jangan sampai terputus. Jangan sampai ditunda hingga mereka mendapat nilai merah," sambungnya.
Di balik itu semua, Mangindaan tetap menaruh optimisme kepada KPU. Ia menyatakan kesulitan memang ada tapi KPU harus mampu mengatasinya.--sumber media indonesia--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment