BANDAR LAMPUNG (Lampost 12 nopember 2008): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Lampung menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung ceroboh karena telah meloloskan calon anggota legislatif belum cukup umur dalam daftar calon tetap (DCT). Karena itu Panwaslu meminta KPU mencoret caleg tersebut.
Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga mengungkapkan pihaknya mendapati temuan caleg baru berumur 19 tahun dari Partai Pemuda Indonesia (PPI) bernama Dilla Raya Maesa. Dilla yang mencalonkan diri di daerah pemilihan (DP) 3 Tanggamus-Lampung Barat dengan nomor urut 2 itu lahir pada Juli 1989.
"Kami mendapati temuan itu atas laporan dari masyarakat Lampung yang memohon supaya identitasnya tidak dipublikasikan," ujar Desmy, Selasa (11-11). Apabila merujuk pada UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Pasal 12 huruf a, caleg tersebut tidak bisa mencalonkan diri karena belum berumur 21 tahun.
Atas dasar itu, Panwaslu merekomendasikan caleg itu dicoret dengan mengirimkan surat bernomor 079/PANWASLU-LPG/XI/2008 kepada KPU. "KPU harus mencoret caleg itu," tegas Desmy.
Menurut dia, KPU telah lalai dengan diloloskannya Dilla. "Ini keteledoran KPU, baik anggota maupun staf sekretariatnya."
Panwaslu berharap dengan adanya temuan itu, KPU membenahi kinerjanya, terutama para staf sekretariat. "Ini pelajaran. Jangan sampai hal ini terulang lagi," imbuh Desmy.
Secara terpisah, Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal menyatakan pihaknya segera mencoret caleg belum cukup umur itu. "Segera kami coret dan otomatis calon di bawahnya naik. Mekanisme pencoretannya melalui surat," kata Edwin.
Edwin mengakui temuan itu sebagai kesalahan pihaknya, dalam hal ini kesekretariatan. "Dengan caleg yang sampai seribuan, proses verifikasi jadi cukup sulit," ujarnya.
Sementara itu, caleg dari Partai Golkar, Riza Mirhadi, yang sebelumnya terdaftar di dua lembaga perwakilan, yaitu DPRD provinsi dan DPR, tetap diloloskan. Hal tersebut disebabkan Riza telah mundur sebagai caleg DPR. n */U-3 *= (Yoso Muliawan).
Sebelumnya, daftar calon tetap (DCT) DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung terus dipersoalkan caleg dan parpol. Jumlah DCT yang semula diumumkan 1.018 berkurang menjadi 1.015.
Penelusuran Lampung Post terhadap persoalan DCT seperti masih dicantumkannya caleg yang telah mengundurkan diri, caleg yang belum cukup umur, serta caleg yang belum lengkap berkas.
Gugatan agar DCT DPRD Lampung yang diumumkan KPU Lampung pada tanggal 31 Oktober itu dibatalkan dan direvisi, disampaikan Lamijiono dan Bandiyo dari Partai Kedaulatan, serta Dedy Setyawan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Lamijiono dan Bandiyo datang ke kantor KPU Lampung Senin (3-11). Mereka didampingi juru bicara Mashuri. Kepada Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal yang menerima, Lamijiono dan Bandiyo meminta KPU Lampung memasukkan mereka pada DCT DPRD Lampung. "KPU tidak pernah mengklarifikasi penarikan saya oleh ketua (Td. Heru). Padahal penarikan kami sebagai caleg itu tidak sah karena hanya ditandatangani ketua dan tidak ditandatangani sekretaris," kata Lamijiono.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment