Saturday, October 25, 2008

berita pemilu Nasional/Daerah: Verifikasi KPU Digelar sampai Penetapan DCT

PRINGSEWU (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanggamus segera memverifikasi 14 calon anggota legislatif (caleg) bermasalah. Delapan orang di antaranya dinyatakan mengundurkan diri karena berbagai permasalahan, dua bermasalah ijazah dan empat lainnya bermasalah domisilinya.

Sekretaris KPUD Tanggamus Aristoteles mengatakan sejumlah caleg tercatat dan masuk dalam pengaduan masyarakat ke lembaga itu. Namun yang sudah pasti mengundurkan diri delapan orang. Kemudian enam calon lainnya masih dalam proses verifikasi KPU juga dua calon daerah pemilihan (DP) 5 dari PDI-P yang dipertanyakan keabsahan ijazahnya. "Bagi caleg yang bermasalah, KPU akan menindaklanjutinya ke partai politik pengusungnya," kata Aristoteles melalui Kasubag Hukum dan Humas Ahya Ridwan di kantornya, Jumat (24-10).

Tindak lanjut dan verifikasi caleg bermasalah itu hingga batas waktu pleno KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT). Jika tidak juga ada tindak lanjut dari parpol dan KPU menemukan bukti kebenaran masalah caleg itu, lembaga penyelenggara pemilu itu akan mengambil sikap. "Sebab pengumuman DCT secara serentak pada 31 Oktober 2008," ujar Ahya Ridwan.

Dari data di KPU, dua calon yang diragukan ijazahnya berasal dari PDI Perjuangan, yakni Karsiyem dan Sunarto. Untuk caleg yang diragukan domisilinya adalah dua orang dari PDI Perjuangan, yaitu Sriyudianti dan Wandomo. Kemudian caleg yang mencalonkan diri dari dua partai, yakni PKPI dan PAN. Selain itu Deri Ardiansyah yang juga anggota DPRD Tanggamus dari PKPB mencalonkan kembali dari PAN, tetapi belum mengajukan surat pengunduran diri dari partainya.

Delapan calon sementara (DCS) yang mengundurkan itu; Sugiarti dari PPRN, Najiri Zikrin (PPP), Purwanto (PPP), Ahmad Hidayat (PPP), Marzuki (PKNU), Fahtul Arifin (Partai Golkar), dan Nur Aidah (Partai Golkar) karena persyaratan tidak lengkap. Sementara, M. Suparso dari PMB mengundurkan diri karena statusnya masih PNS.

Dengan mundurnya delapan caleg anggota DPRD Tanggamus dalam DCS, jumlahnya berkurang dari 715 orang menjadi 707 orang. Namun, kata Aristoteles, catatan ini masih sementara dan tidak menutup kemungkinan masih terus berkurang. Mengingat ada caleg yang kini masih dalam proses verifikasi atas pengaduan dari masyarakat. Tapi KPUD masih menunggu caleg yang persyaratannya tidak lengkap atau masalah lain. "Dalam waktu dekat sebelum pengumuman DCT, KPUD akan memanggil mereka melalui partai masing-masing. KPU tetapa akan melakukan upaya penyelesaian sebelum DCT ditetapkan," ujar Aristoteles. n disarikan dari harian umum Lampung Post

No comments:

arsip berita