Thursday, January 15, 2009

Berita pemilu daerah: Panwas Limpahkan Berkas Edwar ke Polda

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung melimpahkan berkas dugaan money politics (politik uang) Edwar Juanda Rusyidi ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung, Kamis (15-1).

Ketua Panwaslu Lampung, Desmy Putra Djayasinga, mengatakan penyerahan berkas diterima Kompol Abdi Darmawan, yang juga anggota Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Panwaslu Lampung melalui staf sekretariat sudah melimpahkan berkas dugaan money politics yang dilakukan salah seorang caleg ke Polda Lampung," kata Desmy.

Menurut Desmy, berkas yang diserahkan ke Polda Lampung di antaranya surat pengantar dari Panwaslu Lampung dan hasil kajian. Selain itu, terdapat pula barang bukti berupa foto dokumentasi serta selebaran. "Kami serahkan surat pengantar, hasil kajian, dan bukti-bukti berupa foto dan selebaran," jelas Desmy.

Menurut Desmy, berkas dugaan politik uang yang telah disampaikan Panwaslu Lampung itu selanjutnya akan disidik oleh Polda Lampung. Hal ini merujuk UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pasal 253, Ayat (1), dijelaskan pihak kepolisian menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum disertai berkas perkara paling lama 14 hari sejak menerima laporan dari Panwaslu Provinsi.

Namun, dalam Ayat (2) disebutkan pula apabila hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum dapat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik kepolisian paling lama tiga hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik.

Selanjutnya, dalam Ayat (3) dijelaskan dalam waktu paling lama tiga hari sejak menerima berkas yang dikembalikan oleh penuntut umum, penyidik harus menyampaikan kembali berkas perkara kepada penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum mesti melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan negeri paling lama lima hari sejak menerima berkas perkara.

Apabila dugaan terbukti benar, calon anggota DPRD Lampung Edwar Juanda Rusyidi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan dikenai sanksi pidana paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan, serta denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp36 juta, sesuai Pasal 265 UU No. 10/2008.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita