Thursday, January 15, 2009

Berita pemilu Nasional: Ingkar Janji Kampanye Tidak Bisa Dituntut

MEDAN (Ant/Lampost): Pengingkaran janji dalam masa kampanye calon legislatif dan calon bupati/wali kota dan gubernur tidak dapat dituntut sehingga masyarakat harus pintar dan jeli agar tidak kecewa belakangan hari.

"Janji kampanye hanya dapat dituntut secara moral, sedangkan secara hukum tidak bisa sama sekali," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Dr. Runtung Sitepu di Medan, Kamis (15-1).

Menurut Sitepu, janji dalam kampanye sifatnya sangat abstrak dan relatif sehingga sulit dicari delik hukumnya jika dianggap tidak direalisasikan. Ia mencontohkan janji untuk meningkatkan kualitas kesejahteraan hidup masyarakat yang sulit ditentukan ukurannya dalam kehidupan sehari-hari.

Janji kampanye juga sulit dituntut secara hukum meskipun diwujudkan dalam kontrak politik yang ditandatangani di atas kertas bermeterai.

Caleg atau calon kepala daerah yang berjanji itu akan dengan mudah melakukan pengingkaran dengan "mengambinghitamkan" kondisi atau sulitnya birokrasi dalam merealisasikan janji kampanye tersebut.

Masyarakat harus dapat membedakan janji politik yang sekadar untuk menarik simpati dan penuh kebohongan atau janji yang sungguh-sungguh dan dapat direalisasikan. "Namun saya yakin, masyarakat sudah mulai pintar karena pernah menerima janji-janji politik sebelumnya. Tidak mau dibohongi lagi," kata Sitepu.

Pendapat serupa juga disampaikan Direktur Eksekutif Slokantara Institut, Ansari Yamamah, yang menyatakan masyarakat tidak dapat menuntut realisasi janji politik dalam kampanye secara hukum.

Menurut Ansari, masyarakat jangan mudah "terbuai" dengan janji politik seseorang tanpa melihat terlebih dahulu rekam jejaknya.

Masyarakat juga perlu melihat garis perjuangan dan pengorbanan seseorang terhadap masyarakat sebelum proses kampanye itu terjadi.

Dengan melihat rekam jejak dan garis perjuangan seseorang, masyarakat akan dapat menilai apakah janji yang diucapkan akan direalisasikan atau sekadar janji palsu.

Janji politik sangat mudah diucapkan, apalagi dalam proses kampanye untuk menarik simpati dan perhatian masyarakat sehingga menjatuhkan pilihan terhadap pemberi janji itu. "Namun, tanpa melihat rekam jejak yang bersangkutan, maka masyarakat harus siap-siap kecewa," kata dia.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita