BANDAR LAMPUNG (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akhirnya sepakat dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat bahwa caleg yang bekerja di lembaga pemerintah harus mundur. Padahal sebelumnya mereka menyatakan caleg tetap diperkenankan tidak memilih mundur dari pekerjaanya atau pencalegan.
Kamis (22-1) siang, anggota KPU Bandar Lampung Fauzi Heri mendatangi kantor Panwaslu Bandar Lampung. Dari perbincangan itu akhirnya KPU dan Panwaslu menyepakati dan menyamakan persepsi tentang hal itu. "Kami--KPU dan Panwaslu menyamakan persepsi soal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi itu," ujar dia ditemui usai pertemuan itu.
Fauzi mengatakan KPU Bandar Lampung segera menyurati dua caleg tersebut. Mereka diminta melengkapi surat pengunduran diri dari tempat kerja masing-masing di Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka dan di Badan Narkotika Kota (BNK) Bandar Lampung. "Kami minta surat pengunduran diri mereka (Rusdi dan Heru, red)."
Menurut Fauzi, bila tidak melengkapi surat pengunduran diri, pihaknya akan menganulir dua caleg itu. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran KPU Pusat Nomor 3390/15/XI/2008. "Kami akan anulir calon yang terbukti tidak lagi memenuhi syarat pencalonan dibuktikan dengan keterangan secara tertulis dari instansi atau lembaga yang paling berwenang."
Sementara itu, Panwaslu terus memonitor dugaan pelanggaran administrasi dua caleg yang telah dilaporkan ke KPU Bandar Lampung. Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna ditemui di kantornya, kemarin, mengatakan dua calon anggota DPRD Bandar Lampung itu adalah Ahmad Rusdi dari Partai Matahari Bangsa (PMB), nomor urut 1 di DP I, dan Heru Listianto dari PDI Perjuangan nomor urut 6 di DP IV.
"Kami terus mengawal tindak lanjut rekomendasi yang sudah kami laporkan ke KPU Bandar Lampung," ujar Dadang.
Berdasar pada catatan Lampung Post, Panwaslu Bandar Lampung menduga Rusdi masih aktif sebagai bendahara di Kwarcab Pramuka Bandar Lampung. Selain itu, Rusdi juga diindikasikan masih bertugas di BNK Bandar Lampung. Bahkan, Heru yang diduga masih aktif di Kwarcab Pramuka Bandar Lampung.
Menurut Dadang, pihaknya tetap berpegangan pada UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan PP Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi, dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota. "Aturan itu tidak perlu diinterpretasikan yang lain," tandas dia--sumber lampung post--
Thursday, January 22, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comment:
MAKSUD TERSELUBUNG CALON LEGISLATIF
Pesta demokrasi 2009, pestanya calon legislatif merebut simpati rakyat. Calon legislatif berlomba merebut garis terdepan berjanji memperbaharui kehidupan.
Namun, tatkala pesta itu usai dan mereka terpilih, anggota dewan mulai menampakkan kekakuannya. Tujuan utama mendapatkan kekayaan sebesar-besarnya melekat benar dalam saraf ingatan anggota dewan.
"Tiada hari tanpa korupsi " slogan wajib bagi mereka. Hidup tanpa korupsi bagaikan sayur tanpa garam atau dengan kata lain hidup tiada mengenal korupsi sama dengan mati di dalam hidup, itulah prinsip mereka. Mumpung jadi anggota dewan.
Akhirnya kita hanya bisa diam!! diam!! diam!!
Membawa segala penyesalan menuju alam baka.
Sumber:www.asyiknyaduniakita.blogspot.com
Post a Comment