Saturday, January 3, 2009

Berita Pemilu Daerah: PENGAWAS: Lagi, Panwascam Temukan Pelanggaran Administrasi

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Setelah Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tanjungkarang Pusat (Panwascam TKP), kini giliran Panwascam Tanjungkarang Barat (TKB) dan Sukabumi yang menemukan indikasi pelanggaran administrasi serta pidana pemilu.

Panwascam TKB mendapati atribut kampanye partai politik (parpol) peserta pemilu terpasang di instansi pemerintah, sarana pendidikan, dan jembatan. Panwascam mengindikasikan temuan itu sebagai pelanggaran administrasi.

Sementara itu, Panwascam Sukabumi mendapati atribut kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang mengandung unsur money politics (politik uang). Panwascam mensinyalir temuan itu termasuk pelanggaran pidana.

Ketua Panwascam TKB Sutyo Widiarto mengungkapkan puluhan atribut parpol berbentuk spanduk terpajang di pagar, depan Dinas Sosial Bandar Lampung, di Jalan Panglima Polim. "Ada juga spanduk yang terpasang di pagar depan PGSD (Pendidikan Guru Sekolah Dasar) Unila, di Jalan Panglima Polim," jelas dia, Jumat (2-1).

Selain di instansi pemerintah dan sarana pendidikan, Sutyo mengatakan pihaknya juga mendapati spanduk terpajang di jembatan. "Satu di jembatan Way Awi, Gedongair, dan satu lagi di jembatan dekat Pasar Tamin," imbuhnya.

Menurut Sutyo, pemasangan atribut kampanye di tempat ibadah dan sarana pendidikan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pada Pasal 84, Ayat 1, Huruf (h.), menjelaskan peserta pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sarana pendidikan untuk berkampanye.

Sutyo menambahkan berdasarkan surat edaran Pemerintah Kota Bandar Lampung yang merujuk kepada Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No. 17 Tahun 2007, pemasangan atribut juga tidak diperbolehkan berada di jembatan. Dalam Peraturan Wali Kota tertera pemasangan spanduk, umbul-umbul, stiker, baliho, dan poster tidak diperkenankan melintang di jalan-jalan protokol, jembatan, rumah sakit, bangunan bersejarah atau kawasan monumental, tempat ibadah, termasuk pagar dan halamannya.

Di pihak lain, Panwascam Sukabumi menemukan atribut kampanye caleg DPRD Provinsi bernama Donny Irawan yang mengandung unsur politik uang. Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 9 daerah pemilihan (DP) 1 itu dinilai menjanjikan uang sebagai imbalan kepada masyarakat.

"Pada spanduk tertera janji Donny memberikan asuransi jiwa gratis sebesar satu juta rupiah. Syaratnya berusia antara 17 sampai 60 tahun, mengisi formulir pendaftaran, dan fotokopi KTP (kartu tanda penduduk)," beber Ketua Panwaslu Bandar Lampung Dadang Priyatna.

Dadang mensinyalir temuan itu sebagai pelanggaran pidana. Temuan itu terindikasi melanggar Pasal 274 UU No. 10/2008. "Pelaksana kampanye yang dengan sengaja menjanjikan uang secara langsung maupun tidak langsung agar dipilih akan dikenakan pidana penjara paling singkat enam bulan dan denda paling sedikit enam juta rupiah," jelas dia.

Dadang menambahkan Panwascam TKB dan Sukabumi telah melaporkan temuan itu Kamis (1-1) sore. "Dua temuan itu, termasuk juga temuan indikasi pelanggaran administrasi Panwascam TKP, masih kami kaji. Kalau terbukti, maka pelanggaran administrasi akan kami teruskan ke KPU. Sementara pelanggaran pidana kami teruskan ke Sentra Gakkumdu."

Diberitakan Lampost sebelumnya, Panwascam TKP menemukan spanduk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terpajang di pagar Gereja Kristus Raja, di Jalan Kotaraja, serta Gereja Marturia, di Jalan Imam Bonjol, Pasar Bambu Kuning. Satu spanduk lainnya milik Partai Bintang Reformasi (PBR) terpasang di pagar SMP Eka Karya, Jalan Nusa Indah, Enggal.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita