BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandar Lampung tinggal mengklarifikasi dua calon anggota DPRD Bandar Lampung yang diduga masih menerima gaji dari negara.
Hingga kemarin, Panwaslu telah mengklarifikasi tujuh dari sembilan caleg bermasalah di Bandar Lampung.ΓΏ20Dua di antaranya, kata anggota Panwaslu Bandar Lampung Akhmad Hidayat, telah diklarifikasi kemarin, yakni Suwondo dari Partai Golkar dan A. Rusdi dari Partai Matahari Bangsa (PMB). Suwondo menghadiri undangan Panwaslu, Minggu (11-1) lalu, sedangkan A. Rusdi datang ke kantor Panwaslu kemarin siang.
Menurut Akhmad, kedua caleg itu diduga masih menerima gaji dari negara. "Suwondo dan A. Rusdi sudah kami klarifikasi terkait temuan kami dengan dugaan mereka masih menerima gaji dari negara di Kwarcab (Kwartir Cabang) Pramuka Bandar Lampung," terang Akhmad, Senin (12-1).
Meski sudah mengklarifikasi sebanyak tujuh dari total sembilan caleg yang diduga pencalonannya bermasalah, Panwaslu Bandar Lampung belum bersedia memberikan keterangan mengenai hasilnya. Panwaslu Bandar Lampung, sambung Akhmad, masih harus menyelesaikan klarifikasi terhadap dua caleg lagi.
"Kami masih harus klarifikasi dua caleg lagi. Nanti setelah semuanya selesai diklarifikasi, baru kami sampaikan hasilnya sekaligus rekomendasinya," jelas Akhmad.
Merujuk UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 50 Ayat (1) huruf k., caleg yang mencalonkan diri harus mundur sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, pengurus BUMN dan/BUMD, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Pada huruf m, ditegaskan pula caleg bersedia tidak rangkap jabatan sebagai pejabat negara, pengurus BUMN, BUMD, dan badan lainnya yang anggarannya bersumber dari keuangan negara
No comments:
Post a Comment