Tuesday, January 6, 2009

Berita Pemilu Daerah: Panwaslu Minta KPU Atur Tempat Atribut Kampanye

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menetapkan lokasi pemasangan atribut kampanye pemilu. Pasalnya, pemasangan atribut kampanye oleh partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) itu banyak yang melanggar aturan.

Ketua Panwaslu Lampung Desmy Putra Djayasinga di ruang kerjanya Senin (5-1) mengatakan imbuan Panwaslu itu sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. "Pasal 101 Ayat (1) menjelaskan bahwa KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS, berkoordinasi dengan pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta desa/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan atribut kampanye," jelas dia.

Desmy mengutarakan pemasangan alat peraga oleh pelaksana kampanye harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan setempat menurut Ayat (2) Pasal 101 UU No. 10/2008. "Pemantauan kami, sejauh ini pemasangan alat peraga tidak memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kawasan," tandas dia.

Sementara itu, anggota KPU Lampung yang membidangi Pokja Kampanye Nanang Trenggono mengungkapkan aturan lokasi pemasangan atribut kampanye sebenarnya sudah tertera jelas di dalam UU No. 10/2008 serta Peraturan KPU No. 19/2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Peserta Pemilu, baik parpol maupun caleg, semestinya memperhatikan dua aturan itu. Atribut, misalnya, tidak boleh dipasang di jalan-jalan protokol atau di instansi pemerintah," ujar Nanang.

Menurut dia, KPU baru akan merancang zona kampanye khusus kampanye berbentuk rapat umum pada akhir Januari mendatang. "Akhir Januari kami akan mengundang pokja kampanye masing-masing KPU kabupaten/kota untuk membahas zona kampanye." Setelah itu, sambung Nanang, KPU mengundang pula parpol peserta pemilu untuk membicarakan pembagian zona kampanye.

MoU dengan Polda

Besok, KPU bersiap menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman bersama Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengenai pengamanan Pemilu 2009. Penandatanganan MoU yang digelar di Balai Keratun itu mengundang unsur Muspida, Panwaslu, serta seluruh parpol peserta pemilu, disaksikan Gubernur dan Ketua DPRD Lampung.

"Hari ini (kemarin) kami sudah rapat dengan empat orang perwakilan Polda soal pengamanan pemilu. Hasilnya, Rabu nanti akan ada penandatanganan MoU," kata Nanang.--sumber lampung post--

No comments:

arsip berita