KOTAAGUNG (Lampost): Panitia Pengawas Pemilu meminta aparat Pemkab Tanggamus menertibkan atribut partai politik dan calon anggota legislatif yang dipasang di jalan protokol dan sarana umum lain.
"Pemasangan atribut parpol dan caleg sangat semrawut dan warga mulai mengeluhkan hal itu. Kami mengirim surat rekomendasi kepada Pemkab agar segera menertibkannya," kata Ketua Panwas Tanggamus, Otto Yuri Saputra, Jumat (5-12).
Otto menerangkan sesuai dengan peraturan KPU, alat peraga kampanye dilarang dipasang pada jalan-jalan protokol, gedung-gedung pemerintah, sekolah, serta sarana ibadah. Menurut dia, kewenangan menertibkan atribut kampanye ada pada pemerintah daerah di semua tingkatan.
Penertiban dapat dilakukan kapan saja tanpa harus memberitahukan lebih dahulu kepada pihak yang memasang alat peraga tersebut. "Jika pemasangan atribut dan alat peraga kampanye kini melanggar ketertiban, Pemerintah Kabupaten melalui aparat tramtib, kecamatan, maupun aparat pekon dapat langsung menurunkan atribut tanpa perlu memberitahukan kepada pemasangnya," kata dia.
Sementara itu, wewenang Panwas hanya sebatas merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait agar menurunkan atribut yang dipasang di areal terlarang. Oleh sebab itu, lanjut dia, Panwas juga mengimbau seluruh peserta pemilu mematuhi semua aturan kampanye. Termasuk pemasangan alat peraga yang kini banyak dipasang di hampir semua sarana umum.--sumber lampung post--
No comments:
Post a Comment