BANDAR LAMPUNG (Lampost): Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPU Lampung Utara Khaidir Asmuni membantah pihaknya tidak profesional dalam menjalankan tugas menjaring 10 besar calon anggota KPU.
Menurut dia, wajar jika terdapat keluhan dari orang-orang yang merasa tidak puas terhadap hasil seleksi 10 besar. "Para peserta harusnya legowo. Kami sudah bekerja keras. Silakan KPU Lampung menilai karena ini sudah masuk masa fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan)," kata Khaidir, kemarin.
Khaidir yang aktivis pers ini juga meminta bukti jika tim seleksinya tidak profesional. "Saya siap mundur jika terbukti tidak profesional. Tapi tunjukkan dahulu di mana kesalahan saya," katanya.
Seperti diberitakan Lampung Post sebelumnya, sepucuk surat berisi keberatan atas penetapan 10 besar calon anggota KPU Lampura dilayangkan ke kantor KPU Lampung, Selasa (2-12) sore. Surat itu ditandatangani sepuluh orang, masing-masing Akhmad Yusuf Muslim, Amperawati, Farti Sandy Rumsya, Fredy Al Chodri, dan Hernan Tori. Selain itu, Herza Karyus, M. Idran, Raden Sampurno, Supriyadi, serta Wahyudipraja Mukti.
Surat itu menyatakan hasil seleksi Timsel tidak objektif. Salah satu poin keberatan berbunyi, "Timsel memberi tahu secara pribadi kepada salah seorang peserta bahwa dia tidak lulus. Padahal, tes wawancara belum dilaksanakan." Selain itu, bunyi pada poin selanjutnya, "Sebelum tes, Timsel sudah menginformasikan 10 besar yang akan lolos, bahkan 5 besar."
Kemarin, sepuluh mantan calon anggota KPU Lampung Utara yang "tersingkir" dari perebutan nominasi 10 besar calon anggota KPU setempat mengadu ke DPRD Lampura.
Kedatangan 10 mantan calon anggota KPU Lampura tersebut diterima Wakil Ketua DPRD Lampura Mardani Umar, Ketua Komisi A DPRD Lampura Imam Syuhada, Wakil Ketua Komisi A Ain Syahbirin Idis, dan dua anggota Komisi A (H.M. Amran dan Herwan Mega).
Mereka meminta KPU Provinsi Lampung menganulir 10 besar hasil keputusan Tim Seleksi dan membentuk tim seleksi baru.
Menanggapi hal itu, pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Lampura menyatakan DPRD secepatnya berkoordinasi dengan Bupati dan Muspida setempat. Setelah itu, melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Lampung guna menyelesaikan masalah tersebut.
Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal mengatakan pihaknya kemungkinan besar akan mengakomodasi hasil seleksi dari Timsel Calon Anggota KPU Lampung Utara (Lampura). Pasalnya, KPU tidak ingin mengambil risiko bakal adanya pandangan negatif dari masyarakat jika KPU mengubah keputusan Timsel. "Kalau kami mempermasalahkan hasil dari Timsel, justru akan timbul lagi pertanyaan dari masyarakat kenapa hasil itu diubah. Kalau begitu, ini tidak akan selesai-selesai," jelas Edwin.
Proses 11 Calon
Mengenai masalah Timsel Calon Anggota KPU Tulangbawang yang menetapkan usulan 11 calon anggota KPU Tulangbawang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung tetap memprosesnya.
Menurut anggota KPU Lampung Pattimura, Rabu (3-12), pihaknya telah berkonsultasi dan menerima saran dari KPU Pusat terkait hal itu.
"Kami meminta saran ke KPU hari ini (kemarin, red). Hasilnya, kami tetap mengakomodasi 11 orang yang lolos dari hasil seleksi Timsel," ujar Pattimura yang dihubungi melalui telepon. Pattimura beralasan tidak bijak jika KPU Lampung menganulir salah satu dari kedua calon yang mendapatkan nilai yang sama itu. "Ya tidak bijaklah kalau kami tidak mengakomodasi kedua-duanya. Ada baiknya kedua-duanya diakomodasi karena dapat nilai sama," kata dia.
Keputusan KPU Lampung yang menerima usulan 11 calon anggota KPU Tuba itu justru bertentangan dengan aturan yang dibuat KPU sendiri. Berdasar pada Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, pada bagian ketujuh tentang Pengajuan Nama Calon Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pasal 15 Ayat (1), telah dijelaskan bahwa berdasar pada hasil rekapitulasi, Timsel mengajukan 10 nama bakal calon.--sumber lampung post--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment