AKARTA, SENIN — Komisi Pemilihan Umum melaporkan Ketua Umum PNI Marhaenisme Sukmawati Sukarnoputri dan Agustina Nasution yang juga pengurus PNI Marhaenisme ke Badan Pengawas Pemilu karena menduga mereka menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Jakarta, Senin, mendatangi Kantor Bawaslu untuk melapor dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan untuk meneruskan kasus tersebut ke Mabes Polri.
"Apabila Bawaslu membutuhkan informasi tambahan, KPU akan memberi akses seluas-luasnya," katanya setelah menyerahkan dokumen yang digunakan Sukmawati dan Agustina untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR.
Menanggapi laporan dugaan penggunaan ijazah palsu ini, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan, Bawaslu siap menindaklanjuti laporan tersebut. "Kami akan segera pelajari dan menindaklanjutinya," katanya.
Seperti diketahui, atas masukan masyarakat, saat mendaftar Sukmawati menggunakan Surat Tanda Tamat Belajar dari SMA 3 Jakarta. Namun, setelah diklarifikasi diketahui bahwa Sukma belum menyelesaikan sekolahnya di SMA tersebut. Selain itu, dokumen STTB tersebut tidak dilegalisir.--sumber harian kompas 3 nopember 2008--
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment