YOGYAKARTA (Ant/Lampost): Badan Pengawas Pemilu memberi teguran kepada Partai Demokrat dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) karena melanggar aturan kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eka Cipta, Jumat (14-11), mengatakan Bawaslu menegur kedua partai politik itu karena melibatkan anak-anak dalam materi iklan kampanye. "Kedua parpol tersebut adalah Partai Demokrat dan Gerindra yang melanggar kampanye di media massa karena melibatkan orang yang tidak berhak memilih, yaitu anak-anak," kata dia usai menghadiri pelantikan anggota Panwaslu kabupaten/kota se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kedua, parpol tersebut menurut Bambang juga dinilai sudah melampaui batas waktu izin penayangan kampanye di televisi. "Selain menegur, kami juga telah mengirimkan semacam laporan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)," ujarnya.
Bambang mengatakan selama masa kampanye, jika tidak diawasi secara ketat, bisa menimbulkan persoalan lain, termasuk pelanggaran. Dan ini bisa menjadi masalah serius, terutama dalam proses tahapan pemilu.
"Yang tidak bisa diawasi secara maksimal memang berada di tingkat kabupaten, kota, kecamatan, serta pelaksanaan di lapangan. Ini disebabkan adanya keterlambatan pembentukan Panwaslu yang dinilai terlambat," kata dia.
Menurut dia, semuanya memang terlambat. Penetapan UU Pemilu terlambat dan ini memengaruhi pembentukan KPU, Bawaslu, dan Panwaslu baik tingkat provinsi, kabupaten maupun kota.
Menyinggung potensi pelanggaran kampanye ke depan, ia mengatakan akan meningkat setelah daftar calon tetap (DCT) diumumkan. Para calon anggota legislatif (caleg) biasanya akan menggunakan berbagai cara melalui media massa untuk berkampanye.
"Apalagi mereka melakukan kampanye terselubung di media massa. Ini sulit diawasi karena biasanya tidak menunjukan gambar partainya secara terang-terangan. Misalnya ada menteri kampanye yang terselubung," ujarnya.
Selain rawan pelanggaran, setelah DCT diumumkan juga rawan konflik. Karena masih ada pengibaran spanduk atau penggunaan alat peraga lainnya yang bisa menimbulkan masalah di tengah masyarakat.
"Hal seperti ini yang harus dicermati oleh Bawaslu dan Panwaslu, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota agar konflik dapat dicegah," kata dia.
Persoalan lain yang muncul, kata dia, adalah ijazah palsu atau ijazah bermasalah caleg. Serta adanya direksi BUMN yang menjadi caleg tapi tidak menyebutkan jabatannya dalam daftar riwayat hidup.
"Ada delapan nama, tetapi yang positif satu orang. Ini termasuk pelangggaran karena memberikan keterangan palsu," kata dia.
Menyinggung penggunaan tokoh-tokoh nasional dalam kampanye di media massa, ia mengatakan secara teknis UU Pemilu tidak dilanggar. Ini hanya masalah etika karena mungkin "pemilik" tokoh itu tidak ingin tokohnya dimanfaatkan partai lain untuk kampanye.
"Jadi, hanya soal etika. Tetapi tidak ada larangan untuk menggunakan tokoh nasional dalam kampanye," ujarnya.
Bawaslu kini juga sedang mencermati kampanye lewat layanan pesanan singkat (SMS) dan internet. Karena dikhawatirkan ada kampanye hitam yang dilakukan pihak tertentu.--sumber harian lampung post 17 nopember 2008--
No comments:
Post a Comment