KOTABUMI (Lampost): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara menetapkan 666 calon anggota legislatif (caleg) dari 35 partai politik (parpol) masuk dalam daftar caleg tetap (DCT). Mereka akan memperebutkan 45 kursi DPRD Lampung Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 mendatang.
Kasubbag Teknis KPU Lampung Utara Firdaus menjelaskan semula jumlah caleg yang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS) anggota DPRD Lampura yang diajukan 35 parpol sebanyak 722 orang. Kemudian, setelah melalui berbagai proses, 56 calon sementara dicoret KPU Lampura karena tidak memenuhi persyaratan. "Dengan demikian, hanya sebanyak 666 caleg dari 35 parpol yang akan memperebutkan 45 kursi DPRD Lampung Utara pada Pemilu 2009 mendatang," ujar Firdaus yang ditemui di ruang kerjanya, kemarin (4-11).
Adapun nama-nama caleg itu sendiri, lanjut Firdaus, tertuang dalam DCT Lampung Utara. DCT tersebut merupakan hasil rapat pleno KPU Lampung Utara dengan SK Nomor: 270/392/KPU.KAB-LU/X/2008 tanggal 31 Oktober 2008. "DCT ini diumumkan di media massa."
Terkait dicoretnya 56 caleg itu sendiri, Firdaus menjelaskan hal itu karena para caleg tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. "Karena tidak memenuhi ketentuan peraturan-perundang-undangan, mereka dicoret di DCT. Selain ada yang tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, ada juga sejumlah caleg tersebut yang mengundurkan diri, sehingga secara otomatis memang harus dicoret dalam DCT," ujar dia.
Pada Pemilu 2009 mendatang, tambah Firdaus, parpol yang memiliki caleg terbanyak adalah Partai Demokrat dengan 50 caleg dalam DCT. Sedangkan parpol yang paling sedikit calegnya adalah Partai Perjuangan Indonesia Baru (PIB) yang hanya memiliki satu caleg yakni di DP (Daerah Pemilihan) IV Lampura. Sedangkan di DP I, II, dan III parpol itu tidak memiliki caleg.
Parpol yang mempunyai caleg terbanyak setelah Partai Demokrat adalah tiga parpol, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), PKS, dan Partai Golkar. Ketiga parpol itu sama-sama mengutus 48 caleg dalam DCT.
Sedangkan partai yang tidak mampu mengisi caleg di sejumlah DP, terdapat enam parpol. Masing-masing Partai PIB tidak memiliki caleg di DP I, II, dan III. Kemudian Partai Republika Nusantara (RepublikaN) tidak memiliki caleg di DP VI serta Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia tidak memiliki caleg di DP I dan II. Juga Partai Patriot tidak memiliki caleg di DP IV, Partai Indonesia Sejahtera tidak memiliki caleg di DP IV, serta Partai Sarikat Indonesia tidak memiliki caleg di DP II dan III---sumber lampung post tanggal 5 nopember 2008--
No comments:
Post a Comment