BANDAR LAMPUNG (Lampost-11 nopember 2008--): Jumlah pemilih pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pemilihan Umum 2009 mendatang di Lampung sebanyak 350--450 orang. Namun, jumlah itu bisa berubah tergantung adanya pemilih tambahan.
"Tidak menutup kemungkinan jika jumlahnya kurang ataupun lebih," kata Ketua KPU Lampung Edwin Hanibal, Senin (10-11).
Menurut Edwin, pihaknya telah mengajukan jumlah pemilih per TPS ke KPU Pusat pada 23 Oktober lalu itu sesuai UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 150 Ayat (1). "Jumlah pemilih per TPS paling banyak 500 orang. Untuk Lampung, antara 350--450 orang per TPS dengan total TPS 14.256," ujar Edwin.
Akan tetapi, rentang jumlah tersebut menurut Edwin bisa berubah. Apalagi jika terdapat pemilih tambahan, baik karena kebijakan KPU maupun pindahan dari TPS lain. "Masih memungkinkan berubah kalau ada pemilih tambahan. Artinya, bisa saja ada yang lebih dari 450 atau kurang dari 350," jelas Edwin.
Namun, Edwin menegaskan jumlah pemilih tidak boleh lebih dari 500 orang. "Walaupun masih memungkinkan lebih dari 450, tidak boleh lebih dari 500 orang. Itu sudah sesuai dengan UU No. 10 Tahun 2008," imbuh Edwin.
UU itu menjelaskan pula mengenai aturan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Pada Pasal 149 Ayat (1) huruf b, pemilih tersebut dikategorikan pemilih tambahan. "Artinya pemilih yang tidak memilih di TPS di mana dia (pemilih) terdaftar. Bisa saja pemilih ini tidak bekerja di daerah tempat tinggalnya, tapi di luar daerah tampat tinggalnya," terang Edwin.
Agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, pemilih tambahan itu harus menunjukkan surat pemberitahuan dari PPS yang berada di tempat tinggalnya kepada KPPS di TPS lain. KPPS pun wajib mencatat dan melaporkan adanya pemilih tambahan itu kepada KPU kabupaten/kota melalui PPK. n */U-2 *=Yoso Muliawan
Sebaiknya 300
Sementara, sebelumnya anggota KPU Andi Nurpati mengatakan jumlah pemilih di setiap TPS sebaiknya sekitar 300 orang. Ia menilai jumlah tersebut cukup ideal sehingga proses penghitungan dan rekapitulasi dapat diselesaikan pada hari yang sama dengan pemungutan suara.
Apalagi hasil simulasi pemungutan suara yang telah dilakukan di Sidoarjo, Papua, dan Aceh menunjukkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara baru dapat dituntaskan hampir tengah malam. Jumlah pemilih dalam simulasi tersebut, yaitu antara 350 dan 400 orang.
KPU berharap KPU provinsi dan kabupaten/kota dapat mengatur jumlah pemilih setiap TPS sehingga proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi dapat diselesaikan pada hari yang sama. "Kami meminta diperhitungan waktu untuk rekapitulasi," kata dia.
Namun Komisi Pemilihan Umum menyerahkan pengaturan jumlah pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dengan menyesuaikan tingkat efisiensi waktu penghitungan suara.
Anggota KPU Syamsul Bahri di Jakarta, Kamis (6-11), mengatakan dalam peraturan KPU tentang tata cara pemungutan suara disebutkan bahwa jumlah pemilih di setiap TPS paling banyak 500 orang. Peraturan tentang jumlah pemilih ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment